LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS XIX - PERKIN
No : SKEP : 09/RAKERNAS XIX/II/2026
Tanggal : 14 FEBRUARI 2026
PEDOMAN LATIHAN DAN AGILITY
(DISEMPURNAKAN PADA RAKERNAS XIX – PERKIN TAHUN 2026)
PEDOMAN LATIHAN
1.Anjing non silsilah/mixbreed yang sudah diregister PERKIN,dapat mengikuti ujian obedience FCI sampai di kelas 3.
2.Pembuatan LogBook Ujian Obidience FCI untuk anjing non silsilah.
3.Workshop pelatihan helper, BH, IGP dan Obidience FCI dengan pembicara dari Indonesia dan pembicara dari luar negeri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, Jawa Timur dan Bali.
4.Klasifikasi dan Kewenangan Grade Helper
a.Grade D
Helper dengan kewenangan terbatas pada kegiatan internal klub, termasuk latihan dan ujian yang diselenggarakan oleh klub.
b.Grade C
Helper yang berwenang bertugas pada kegiatan ujian dan kompetisi Tingkat wilayah atau provinsi.
c.Grade B
Helper yang berwenang bertugas pada ujian dan kompetisi tingkat nasional.
d.Grade A
Helper dengan kualifikasi internasional yang berwenang bertugas pada kegiatan ujian dan kompetisi tingkat internasional, termasuk penugasan di luar wilayah Republik Indonesia.
5.Program Workshop IGP/ Obedience FCI Nasional
Menyelenggarakan Workshop IGP/Obedience FCI di seluruh wilayah Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan standarisasi pelaksanaan IGP dan Obedience FCI secara nasional. Workshop akan menghadirkan narasumber yang berasal dari pelatih sekaligus juri IGP Indonesia yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai regulasi FCI.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
a. Meningkatkan pemahaman teknis terkait fase Tracking, Obedience, dan Protection.
b. Menyamakan persepsi penilaian sesuai standar FCI.
c. Meningkatkan profesionalisme pelatih, handler, dan penghobi di seluruh wilayah PERKIN.
6.Penunjukan Perwakilan Biro Latihan
Menunjuk perwakilan Biro Latihan Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) Pusat pada setiap wilayah PERKIN sebagai bagian dari upaya mendukung efektivitas, koordinasi, dan keberhasilan pelaksanaan program kerja Biro Latihan secara nasional.
Perwakilan tersebut bertugas untuk:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Biro Latihan di wilayah masing-masing.
b. Menjadi penghubung antara Biro Latihan Pusat dan Pengurus Wilayah.
c. Menjadi pelaksana acara terhadap kegiatan pelatihan, ujian, dan workshop.
7.Penghargaan Point Tertinggi (Best Score) Tahunan
a. Penghargaan Point Tertinggi (Best Score) diberikan kepada peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada ujian:
o BH (Begleithund)
o Obedience FCI
o IGP 1
o IGP 2
o IGP 3
b. Perolehan nilai akan diakumulasi dalam satu (1) tahun kalender berdasarkan hasil ujian dan/atau kompetisi resmi.
c. Hanya nilai yang diperoleh dari kegiatan yang diselenggarakan atau di naungi oleh Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) yang dapat diperhitungkan dalam akumulasi poin.
8.Ketentuan Akumulasi Poin dari Ujian Breed Club
1. Ujian yang diselenggarakan oleh Breed Club dapat diperhitungkan dalam akumulasi poin tahunan.
2. Perhitungan poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan ketentuan bahwa Breed Club wajib menyerahkan hasil akhir ujian secara resmi kepada Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN).
3. Hasil akhir ujian harus dilengkapi dengan:
o Daftar peserta dan nomor registrasi anjing;
o Jenis ujian dan tingkat (BH, Obedience, IGP 1, 2, atau 3);
o Nilai akhir yang telah disahkan oleh juri;
o Tanda tangan juri dan panitia berwenang.
4. Hanya hasil ujian yang telah diverifikasi dan disahkan oleh PERKIN yang dapat diperhitungkan dalam sistem akumulasi poin tahunan.
5. Batas waktu penyerahan hasil ujian maksimal 1 minggu setelah ujian dilaksakanan.
9.Ketentuan Pelaksanaan Ujian
i.Ujian dapat dilaksanakan apabila diikuti oleh minimal empat (4) ekor anjing.
ii.Ujian dapat tetap diselenggarakan dengan jumlah minimal dua (2) handler, dengan ketentuan total anjing yang diuji tetap memenuhi persyaratan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
10.ATURAN OBEDIENCE FCI ,PRE NOVICE DAN NOVICE
1. Sistem penilaian ujian Pre-Novice
Mengacu pada format Scoresheet Pre-Novice.
A. Fase Individual
1. Heel on Lead – 45 poin
Penilaian meliputi:
o Posisi anjing sejajar lutut handler
o Kontak dan focus
o Perubahan arah & tempo
o Ketegangan tali (tidak menarik)
o Presisi berhenti (auto sit)
2. Stand Stay on Lead – 10 poin
o Stabilitas posisi berdiri
o Tidak berpindah kaki
o Respons terhadap perintah
3. Recall – 25 poin
o Respons cepat saat dipanggil
o Jalur lurus
o Posisi depan/heel akhir presisi
o Tidak lambat atau menyimpang
Total A: 80 poin
B. Fase Stay (Group )
4. Sit Stay (30 detik) – 10 poin
o Tidak bergerak
o Tidak merayap atau rebah
5. Down Stay (60 detik) – 10 poin
o Stabil
o Tidak bangun sebelum dipanggil
o Tetap fokus meskipun ada distraksi
Total B: 20 poin
TOTAL NILAI KESELURUHAN: 100 POIN
Ketentuan Khusus
1. Apabila anjing kabur/keluar kontrol namun masih dapat dipanggil kembali:
o Nilai pada fase tersebut = 0 (nol)
o Peserta tetap diperbolehkan menyelesaikan ujian.
2. Nilai minimal kelulusan adalah 60 poin.
3. Nilai di bawah 60 dinyatakan Tidak Lulus.
2. Peraturan ujian Novice
I. Ketentuan Umum
1. Ujian Novice 1merupakan jenjang lanjutan dari kelas Pre-Novice.
2. Ujian dilaksanakan tanpa leash (off-leash)
3. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian ujian sesuai urutan yang ditetapkan.
4. Penilaian dilakukan oleh juri obedience FCI yang ditunjuk secara resmi.
II. Materi dan Bobot Penilaian
A. Fase Individual (80 Poin)
1. Heel Free – 45 Poin
Penilaian meliputi:
• Posisi sejajar lutut kiri handler
• Fokus dan kontak kerja
• Perubahan arah balik kanan, balik kiri, belok kanan, belok kiri dan tempo
• Ketepatan saat berhenti (auto sit,down,stand)
• Konsistensi tanpa bantuan tangan atau suara berulang
Pengurangan nilai diberikan apabila:
• Anjing melebar/menekan handler
• Tidak focus
• Duduk miring
• Perlu pengulangan perintah
2. Stand Free for Exam – 10 Poin
• Anjing berdiri stabil tanpa leash
• Tidak berpindah posisi saat pemeriksaan
• Tetap tenang dan terkendali
4. Recall – 25 Poin
• Respons cepat saat dipanggil
• Jalur lurus tanpa menyimpang
• Posisi akhir presisi (front atau heel sesuai ketentuan)
• Tidak lambat atau ragu
B. Fase Stay (20 Poin)
4. Sit Stay – 10 Poin (60 detik)
• Tidak bergerak
• Tidak rebah
• Tidak berpindah tempat
5. Down Stay – 10 Poin (120 detik)
• Stabil selama durasi
• Tidak bangun sebelum dipanggil
• Tidak merayap
III. Total Nilai
Total keseluruhan: 100 Poin
Nilai minimal kelulusan: 60 Poin
Peserta dengan nilai di bawah 60 dinyatakan Tidak Lulus (TL).
IV. Ketentuan Khusus
1. Apabila anjing kabur/keluar kontrol namun masih dapat dipanggil kembali:
o Nilai pada fase tersebut dinyatakan 0 (nol).
o Peserta tetap diperbolehkan menyelesaikan ujian hingga selesai.
2. Apabila anjing tidak dapat dikendalikan dan membahayakan, juri berhak menghentikan ujian.
3. Perubahan Ketentuan Test Karakter
Melakukan perubahan ketentuan dalam pelaksanaan Test Karakter pada ujian tingkat Pre Novice dan Novice, yaitu:
Menghapus kewajiban memegang kepala anjing dan menggantinya dengan prosedur pendekatan (mendekat) kepada anjing tanpa kontak fisik langsung.
==================
PEDOMAN BIDANG AGILITY
I.Pembuatan Log Book untuk anjing Non Silsilah
a)Anjing Non Silsilah dalam mengikuti kompetisi Agility mendapatkan sertifikat.
b)Panitia kesulitan dalam melihat track record anjing tersebut.
c)Owner/handler kesulitan dalam membawa sertifikat-sertifikat tersebut (tidak praktis).
II.Standarisasi Peralatan Agility di masing masing wilayah (JATIM, JATENG & DIY, JAYA, JABAR DAN BALI)
Demi kelancaran dalam mengadakan kompetisi Agility, perlu adanya peralatan
yang standarnya sama di setiap wilayah.
III.Sirkuit Agility:
Untuk meningkatkan animo peserta agility perlu diadakannya sirkuit agility minimal 4 kali kompetisi. Sirkuit dapat diadakan pada wilayah-wilayah: Jaya (Kejurnas), Jabar, Jateng & DIY, Jatim. Sistem poin menyusul.
IV.Penyesuaian Peraturan Kompetisi Agility :
Peraturan kompetisi Agility PERKIN Indonesia yang berlaku adalah sesuai dengan peraturan Agility FCI tertanggal 1 January 2023 yang di sesuaikan dengan kondisi peserta Agility Indonesia pada saat ini.
1.Penghitungan SCT (Standard Course Time) & MCT (Maximum Course Time)
a)Penghitungan SCT & MCT Kompetisi Wilayah
-Penghitungan SCT untuk kompetisi tingkat WILAYAH dihitung berdasarkan peserta dengan waktu tercepat dengan 0 kesalahan atau yang paling sedikit, untuk kelas:
•A1 / J1 ditambah (+) 30%
•A2 / J2 ditambah (+) 20%
•A3 / J3 ditambah (+) 15%
Dari hasil tersebut akan disesuaikan lagi dengan standarisasi SCT yang telah ditentukan dan atau sesuai kebijakan dari juri yang bertugas.
-
Standarisasi SCT :
•A1 / J1 = total jarak lintasan : 2,7
•A2 / J2 = total jarak lintasan : 3,2
•A3 / J3 = total jarak lintasan : 4
-Penghitungan MCT berdasarkan dari hasil SCT yang telah ditetapkan x 1,3.
b)Penghitungan SCT & MCT Kompetisi Agility Nasional
-Penghitungan SCT untuk kompetisi tingkat NASIONAL dihitung berdasarkan peserta dengan waktu tercepat dengan 0 kesalahan atau yang paling sedikit, untuk kelas:
•A1 / J1 ditambah (+) 25%
•A2 / J2 ditambah (+) 18%
•A3 / J3 ditambah (+) 15%
Dari hasil tersebut akan disesuaikan lagi dengan standarisasi SCT yang telah ditentukan dan atau sesuai kebijakan dari juri yang bertugas.
-Standarisasi SCT :
•A1 / J1 = total jarak lintasan : 2,9
•A2 / J2 = total jarak lintasan : 3,5
•A3 / J3 = total jarak lintasan : 4
-Penghitungan MCT berdasarkan dari hasil SCT yang telah ditetapkan x 1,3.
Untuk juri FCI dari luar Indonesia yang diundang pada kompetisi Agility Wilayah dan Nasional, perhitungan dan penyesuaian SCT yang berlaku akan diberitahukan sebelumnya oleh BIRO AGILITY dan atau pihak penyelenggara / panitia yang bertugas.
Tetapi jika Juri tersebut memilih untuk memakai ketetapan SCT yang berlaku di negara nya, maka juri tersebut diharuskan untuk memberitahu dan menjelaskan perihal ini sebelum kompetisi dimulai.
2.Penghitungan Excelent Agility
Perhitungan EXC (Excellent) AGILITY di masing-masing kelas (A1, A2 &A3) adalah berdasarkan:
Selisih terbesar antara SCT dan waktu tempuh pemain tercepat dengan kesalahan 0 (nol) / CLEAN RUN yang diperoleh dari 2 (dua) juri yang dihitung dari course AGILITY dengan minimal peserta 5 (lima) ekor pada masing-masing kelas.
3.PERHITUNGAN GELAR AGCH (AGILITY CHAMPION)
Perhitungan AGCH (AGILITY CHAMPION) kompetisi Agility tingkat NASIONAL adalah berdasarkan:
Anjing terbaik dari masing -masing SIZE nya pada kelas AGILITY 3, dengan minimal penilaian EXCELLENT (kesalahan 0 – 4,99 detik) dalam kejuaraan NASIONAL AGILITY PERKIN. Penilaian diambil dari kelas AGILITY nya saja dengan cukup dari 1 (satu) Juri saja (dilihat mana yang terbaik). Hasil pemenang Champion akan dipublish dengan waktu maksimal 2 minggu.
4.Standarisasi usia usia peserta dan ketentuan pemain Kompetisi Agility
a)Pro Agility
Peserta PRO Agility (kelas A1/J1, A2/J2 & A3/J3) adalah anjing dengan usia minimal 18 (delapan belas) bulan dan lebih, yang telah dilatih, dipersiapkan dan menguasai materi sesuai dengan rintangan di masing-masing kelas nya.
b)Fun Agility
Peserta FUN Agility 1 dan FUN Agility 2 adalah anjing dengan usia minimal 14 (empat belas) bulan dan atau dewasa dan atau lebih, dengan ketentuan anjing tersebut adalah anjing yang baru pertama kali mengikuti kegiatan kompetisi Agility dan baru mempelajari materi kegiatan Agility dengan handler maksimal adalah handler A1/J1.Dengan pengecualian sebagai berikut: Jika seorang hanlder A2/J2 dan A3/J3 memiliki anjing baru untuk kategori FUN Agility 1 & FUN Agility 2, maka handler tersebut boleh bermain di kelas FUN dengan ketentuan bahwa anjing tersebut adalah milik handler pribadi dan telah didaftarkan serta dibalik nama atas nama handler yang bersangkutan.
5.Juri kompetisi Agility PERKIN Indonesia :
Juri yang akan bertugas dan menilai dalam setiap kompetisi Agility di Indonesia adalah
juri yang telah diangkat dan dipilih oleh PERKIN INDONESIA sesuai dengan standarisasi FCI dan atau juri Internasional FCI yang telah ditunjuk oleh Biro Agility PERKIN.
V.Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Agility
Pedoman penyelenggaraan kompetisi Agility dibuat dengan tujuan untuk kebaikan dan kepentingan seluruh peserta, panitia serta Juri yang bertugas demi kelancaran berjalannya kompetisi Agility yang akan dilaksanakan.
a.Peserta wajib sudah mengerti dan memahami peraturan Agility yang berlaku.
b.Technical Meeting dan Tes Arena
1.Panitia tidak diharuskan menjadwalkan/mengadakan Technical Meeting, kecuali atas permintaan juri.
2.Techinal Meeting akan diadakan jika ada informasi / ketentuan baru yang harus disosialisasikan. Bagi peserta yang tidak menghadiri technical meeting tidak akan diberikan pengulangan pengarahan, informasi ataupun petunjuk yang dibutuhkan seputar kompetisi.
3.Tes Arena TIDAK WAJIB DIADAKAN (tergantung dari masing-masing penyelenggara).
c.Pendaftaran dan Pengukuran
1.Setiap peserta yang akan mengikuti kegiatan kompetisi Agility wajib mengisi dan melengkapi FORMULIR PENDAFTARAN yang telah disediakan dengan data yang sebenar-benarnya sesuai dengan nomor tato / microchip pada silsilah atau sertifikat identitas (bagi peserta non silsilah).
2.Pengukuran untuk menentukan size peserta akan dilakukan oleh juri yang bertugas pada H-1 dan atau pada waktu yang akan ditentukan oleh juri (saat test lapangan dan registrasi ulang atau technical meeting) untuk diverifikasi dan dicatat pada log book / sertifikat peserta. Pengukuran ulang dilakukan terutama bagi peserta kompetisi yang baru pertama kali memasuki kelas Pro Agility I.
3.Setiap peserta wajib membawa LOG BOOK / SERTIFIKAT (boleh foto sertifikat bagi peserta non silsilah) untuk keperluan pencatatan nilai dan ketentuan kenaikan kelas berikutnya.
d.Pelanggaran dan Larangan
1.Peserta dilarang untuk mengubah nomor urut pemain selama kompetisi berlangsung kecuali dengan alasan medis dan disetujui oleh juri dan diketahui oleh panitia yang bertugas.
2.Peserta dilarang berinteraksi dengan juri yang bertugas karena akan mengganggu konsentrasi juri sampai juri tersebut selesai menjuri.
3.Pergantian handler hanya diperbolehkan dengan alasan medis, khusus dan mendesak serta harus melalui persetujuan juri.
4.Apabila ada sesuatu hal yang kurang jelas atau tidak dimengerti oleh peserta dapat ditanyakan kepada juri yang bertugas setelah juri tersebut selesai menjuri.
5.Segala bentuk pertanyaan hanya boleh disampaikan oleh handler yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.
6.KEPUTUSAN JURI ADALAH MUTLAK, jika ada hal yang dirasa kurang memuaskan dari penjelasan juri, peserta dipersilahkan untuk mengajukan email keberatan kepada PERKIN PUSAT dengan menyertakan juga bukti-bukti yang ada dan informasi yang akurat.
7.Pada saat kompetisi Pro Agility berlangsung, segala bentuk arahan atau petunjuk seputar rintangan bisa diberikan oleh team leader atau sesama pemain pada saat course walk berlangsung atau di luar arena disaat pemain tersebut sedang tidak main di dalam arena kompetisi.
Jika hal ini dilanggar dan masih ada supporter ataupun handler lain yang secara sengaja ataupun tidak sengaja memberi arahan berbentuk verbal ataupun non verbal maka;
a.Handler yang memberikan arahan atau petunjuk tersebut akan diberikan peringatan oleh juri yang bertugas dan akan di suspend di kelas yang sedang bermain jika hal tersebut dilakukan kembali.
b.Selama handler tersebut di suspend, maka anjing yang harus dibawa akan di handling/diserahkan kepada handler lain yang ditunjuk sesuai dengan kelas nya.
c.Jika yang memberikan arahan atau petunjuk adalah supporter atau penonton, maka orang tersebut diharuskan meninggalkan arena kompetisi sampai kelas tersebut selesai dimainkan.
2.Segala bentuk euphoria atau selebrasi boleh dilakukan di luar arena setelah pemain tersebut menyelesaikan pertandingan dan kembali ke area tunggu peserta sehingga tidak mengganggu peserta lain yang sedang berkompetisi.
VI.Kehadiran peserta kompetisi
Peserta kompetisi diharapkan datang selambat-lambatnya 30 menit sebelum kompetisi dimulai.
1.Di saat kompetisi berlangsung, peserta yang telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali
sesuai nomer urut pemain masih belum siap untuk memasuki arena kompetisi akan dinyatakan gagal dan otomatis akan di diskualifikasi.
VII.Penyesuaian Peraturan kompetisi Agility Indonesia akan mulai diberlakukan pada bulan Maret 2025.
VIII.Pada tahun ini peserta Agility Non Silsilah diwajibkan untuk melakukan pemasangan microchip.
IX.Semua peserta kompetisi akan dilakukan pemeriksaan microchip sebelum memasuki ring kompetisi Agility.
X.Adanya komunikasi agenda agility tiap wilayah yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun untuk mempermudah penjadwalan.
Catatan : Penyesuaian Peraturan kompetisi Agility Indonesia akan mulai diberlakukan dua bulan setelah disetujui dalam RAKERNAS PERKIN. (14 Februari 2026).
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 14 Februari 2026
A.N. RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) XIX – PERKIN TAHUN 2026
PIMPINAN SIDANG
TEDDY UTOMO SUHERU PRAYITNO, SH
KETUA SEKRETARIS
