LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS XIX - PERKIN
NO. SKEP : 07/RAKERNAS XIX/II/2026
TANGGAL : 14 FEBRUARI 2026
PEDOMAN PEMBIAKAN DAN PEMBUATAN SILSILAH
(DISEMPURNAKAN PADA RAKERNAS XIX – PERKIN TAHUN 2026)
BAB I : UMUM.
Pasal 1.
Peraturan ini berlaku untuk semua anjing trah sesuai dengan ketentuan PERKIN.
Pasal 2.
Demi pembiakan anjing trah ditetapkan batas usia pemacakan.
Batas usia pemacakan :
1.Berlaku sama untuk semua trah, kecuali ditentukan lain oleh Himpunan Trah-nya.
2.Anjing betina :
-Baru boleh dipacak setelah usia minimal 12 (dua belas) bulan.
-Batas usia pacak maksimal adalah 10 (sepuluh) tahun. Pelanggaran harus diperiksa kebenarannya oleh petugas PERKIN.
3.Anjing jantan :
-Baru boleh memacak setelah usia 10 (sepuluh) bulan.
-Batas usia maksimal adalah 12 (dua belas) tahun. Pelanggaran harus diperiksa kebenarannya oleh petugas PERKIN.
BAB II : SYARAT UNTUK PENERBITAN SILSILAH
Pasal 3.
Silsilah anjing trah PERKIN hanya diterbitkan, apabila ketiga syarat berikut dipenuhi :
1.Anak anjing lahir di Indonesia dan / atau indukan dengan silsilah PERKIN yang berada di luar negeri dengan pemilik Warga Negara Indonesia, tetapi dalam hal perkawinan dapat dilakukan di dalam negeri atau di luar negeri.
2.Anak anjing tersebut berasal dari perkawinan dua anjing trah dengan silsilah PERKIN.
3.Dilahirkan dari anjing yang dimiliki / sedang disewa oleh perorangan yang mempunyai status “PEMBIAK”.
A.PEMBIAK.
Pembiak adalah perorangan yang memiliki induk atau menyewa anjing betina sebagai induk pada waktu kelahiran.
Syarat untuk mendapatkan status pembiak adalah : Sudah berusia diatas 17 tahun.
-Bertempat tinggal di Indonesia.
-Mempunyai Nama Kandang.
B.PEMBIAK PROFESSIONAL.
Pembiak Professional adalah pembiak yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
1.Telah melakukan pembiakan paling sedikit 10 (sepuluh) sepenganakan.
2.Atau pernah mengikuti Seminar Pembiakan.
C.SEMINAR PEMBIAKAN.
PERKIN akan membuat Seminar Pembiakan berbayar dimana :
-Peserta akan mendapat sertifikat “ Pembiak Professional ” yang statusnya lebih tinggi dari pembiak.
-Peserta harus sudah pernah melakukan pembiakan paling sedikit 3 (tiga) sepenganakan sebelumnya.
-Nara sumber akan diberikan honor selayaknya seminar umumnya.
-Seminar Pembiakan tidak merupakan keharusan tetapi boleh diikuti oleh pembiak yang ingin meningkatkan kemahiran / profesionalismenya.
D.PERKAWINAN DUA ANJING TRAH.
1.Perkawinan dapat dilakukan dengan cara alami (pemacakan) atau dengan Inseminasi Buatan (IB).
2.Pemacakan / IB harus diselenggarakan antara dua anjing sejenis, dengan Silsilah (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) yang diakui oleh FCI.
3.Untuk trah yang belum / tidak diakui oleh FCI tetapi perkembangan popularitasnya menjanjikan akan diterbitkan tersendiri oleh PERKIN tanpa logo FCI.
Pasal 4.
1.Seekor anjing betina tidak diperkenankan dipacak / IB oleh lebih dari seekor anjing jantan dalam satu masa birahi.
2.Untuk dapat diterbitkan silsilah oleh PERKIN, maka seekor anjing betina harus melahirkan di Indonesia dan / atau indukan dengan silsilah PERKIN yang berada di luar negeri dengan pemilik Warga Negara Indonesia, tetapi dalam hal perkawinan dapat dilakukan di dalam negeri atau di luar negeri.
3.Variasi kasus untuk tempat dan waktu dalam melakukan perkawinan adalah sebagai berikut:
a.Betina berada di Indonesia dipacak / IB oleh jantan yang berada di Indonesia.
b.Betina berada di Indonesia, IB oleh jantan yang berada di luar Indonesia.
c.Betina berada di luar Indonesia, IB oleh jantan yang berada di Indonesia, di import dalam keadaan hamil.
d.Betina berada di luar Indonesia, dipacak / IB oleh jantan yang berada di luar Indonesia, di import dalam keadaan hamil.
4.Masa kehamilan untuk Administrasi Pengeluaran Silsilah minimum 55 hari dan maksimum 72 hari kalender.
Pasal 5.
1.Pemacakan / IB terdekat (in-breeding) yang dilarang adalah Bapak X Anak Betina, Induk X Anak Jantan, antar saudara seinduk dan sebapak. Pengecualian diberikan kepada anjing trah yang populasinya sedikit oleh PERKIN Pusat dan diawasi oleh PERKIN Wilayah.
2.Pengecualian untuk pasal 5 ayat 1, bagi trah yang sudah ada Himpunan Trah-nya, pemacakan terdekat (in-breeding) yang dilarang dalam pasal 5 ayat 1 hanya boleh dilakukan atas seizin Himpunan Trah Pusat-nya, dibawah pengawasan penuh dan disahkan oleh Himpunan Trah Pusat-nya dan disetujui oleh PERKIN Pusat.
Pasal 6.
1.Anjing – anjing baik jantan atau betina yang mempunyai kesalahan yang menyebabkan diskualifikasi standar trah masing – masing seperti cryptorchide, monorchide, dilarang dipakai untuk pembiakan atau penerbitan silsilah.
2.Untuk anjing jantan testis harus lengkap, normal (tidak kecil sebelah), dan harus turun ke dalam kantung (scrotum).
3.PERKIN berhak mencabut Surat Silsilah jika ditemukan indikasi penyalahgunaan data, pemalsuan dan lain – lain.
4.Anjing jantan yang akan dibiakan kelahiran mulai tahun 2022 harus diperiksa dan disahkan oleh PERKIN di saat usia minimal 10 bulan dan akan di stempel di surat silsilah.
Pasal 7.
Laporan pemacakan / IB dilakukan oleh pemilik pejantan. Apabila pejantan dimiliki oleh pihak luar negeri, maka lapor pacak dilaksanakan oleh pembiak.
Pasal 8.
Proses laporan pemacakan untuk induk yang dipinjam adalah sebagai berikut :
1.Mengisi dengan lengkap formulir peminjaman induk (zuchtmiete).
2.Mendapat persetujuan dari PERKIN Wilayah setempat.
3.Untuk proses selanjutnya maka laporan pemacakan dilakukan melalui website www.perkin.or.id
============
BAB III : PROSEDUR PENGELUARAN SURAT SILSILAH.
Pasal 9.
1.Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemacakan / IB, pemilik anjing jantan diwajibkan melapor melalui website www.perkin.or.id
2.Dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah anjing melahirkan, pemilik anjing betina diwajibkan melapor rmelalui website www.perkin.or.id
Pasal 10.
Bagi anjing yang di import dalam keadaan hamil, harus disertai Laporan Pemacakan / IB dan fotocopy silsilah pejantan yang dilegalisir oleh Perkumpulan Kinologi di negara dimana pemacakan dilakukan.
Pasal 11.
Permintaan surat silsilah dapat dilakukan sejak anjing lahir sampai dengan umur 3 bulan dengan mengisi Permohonan Pencatatan Sepenganakan melalui website www.perkin.or.id
Pasal 12.
1.Anak anjing tidak diperkenankan dipindahkan kepemilikannya sebelum di microchip. Microchip diterapkan untuk semua anjing.
2.Anak anjing di microchip pada umur sekurang – kurangnya 6 minggu, setelah memenuhi semua persyaratan dan setelah Surat Silsilahnya selesai dibuat lengkap oleh PERKIN Pusat.
3.Anjing – anjing import yang belum di microchip di larang di registrasi di PERKIN.
4.Anjing – anjing yang bersilsilah PERKIN dapat di microchip di PERKIN Wilayah manapun, namun harus dilakukan langsung lengkap sepenganakan (bukan masing-masing) dan bukan oleh pembeli (jika dilakukan di luar wilayah keanggotaan harus memberitahukan secara tertulis ke wilayah asal anggota) dimana si pembiak menjadi anggota.
5.Untuk daerah tanpa kantor Wilayah pemasangan microchip dilakukan oleh pembiak dengan dokter hewan dan di dokumentasikan dan dikirimkan ke kantor wilayah sesuai dengan regionalnya.
6.Pemicrochipan dilakukan dibagian tubuh anjing yang ditetapkan oleh PERKIN Pusat dan dilaksanakan oleh Petugas PERKIN yang telah dilatih oleh dokter hewan yang direkomendasikan oleh PERKIN.
7.Setiap PERKIN Wilayah harus merekomendasikan Nama Petugas microchip-nya kepada PERKIN Pusat, untuk selanjutnya PERKIN Pusat akan menerbitkan Surat Ketetapan kepada nama – nama yang direkomendasikan tersebut sebagai petugas microchip Resmi di PERKIN Wilayahnya masing – masing.
8.Berkaitan dengan Petugas Microchip yang tersebut dalam butir 7, maka PERKIN Pusat akan mengadakan briefing mengenai tata laksana microchip, yang mana dalam briefing tersebut harus dihadiri oleh petugas microchip dan biro silsilah dari masing – masing PERKIN Wilayah.
9.Seluruh staff PERKIN Wilayah (khususnya petugas microchip) diharuskan untuk mengetahui / memahami mengenai standarisasi warna anjing. Mengingat PERKIN adalah anggota FCI maka standarisasi warna anjing dapat dilihat di website nya FCI.
10.Petugas yang ditunjuk oleh PERKIN berhak memeriksa perihal pemacakan / IB, kelahiran dan lain – lain yang dianggap perlu, untuk itu pemilik harus memberikan izin petugas yang bersangkutan setiap saat.
=========
BAB IV : PENGELUARAN SURAT SILSILAH.
Pasal 13.
1.Dari setiap kelahiran hanya dapat dikeluarkan surat – surat Silsilah bagi anak anjing yang tidak mempunyai kelainan.
2.Anak anjing yang cacat, lemah dan mempunyai kelainan fisik yang nyata mengakibatkan diskualifikasi menurut standard trah, tidak diberikan Silsilah.
3.Penerbitan silsilah bagi trah Anjing Kintamani Bali yang berasal dari alam dapat diterbitkan langsung dengan surat Silsilah FCI dengan surat rekomendasi dari HTAKB.
Pasal 14.
1.Bagi yang kehilangan / rusaknya surat silsilah PERKIN dapat membuat duplikat silsilahnya dengan mengajukan permohonan di PERKIN Wilayah-nya masing – masing.
2.Persyaratan pembuatan duplikat silsilah antara lain :
a.Surat Permohonan / pernyataan bermeterai cukup dari pemilik sah yang tertulis di silsilah tersebut yang berisikan data tentang anjing tersebut.
b.Melampirkan Laporan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk yang hilang).
Pasal 15.
-Surat silsilah diberikan bersamaan setelah anak anjing di microchip.
-Batas maximal pemasangan microchip bagi seekor anjing adalah sampai dengan anjing itu berumur 4 bulan.
-Pemeriksaan microchip / tato dilakukan saat balik nama.
-Standarisasi Surat Silsilah harus memenuhi kriteria :
a.Tinta yang dipakai harus berkualitas baik (tidak pudar dan luntur).
b.Kertas yang digunakan minimal 160 gram dan jenis kertas Karton BC Putih.
c.Diberikan kode rahasia Surat Silsilah tersebut.
BAB V : PENOLAKAN.
Pasal 16.
1.Bagi anak – anak anjing yang dilahirkan dari pembiakan yang melanggar ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10 dan pasal 11, tidak dikeluarkan surat silsilah.
2.Bagi anakan anjing yang disebutkan pada pasal 16 ayat 1 namun sudah terlanjur di microchip, maka nomor microchip dinyatakan tidak berlaku dan diumumkan secara terbuka melalui PERKIN Wilayah dan kepada PERKIN Wilayah yang bersangkutan dikenakan denda 5 kali biaya microchip dan diserahkan kepada PERKIN Pusat termasuk silsilah aslinya.
3.Penolakan Penerbitan Silsilah dilakukan apabila ketiga – tiganya di antara Lapor Pacak / IB, Lapor Lahir dan Permohonan Silsilah Sepenganakan melebihi umur anak anjing 3 (tiga) bulan.
============
BAB VI : MUTASI / PINDAHAN / PERUBAHAN.
Pasal 17.
1.Dalam pergantian pemilik / penjualan anjing, pemilik semula harus menyerahkan / menyertakan Surat Silsilah beserta Map Pedoman Pembiakan anjing yang bersangkutan kepada pemilik baru dan merubah status kepemilikan dalam sistem (database) PERKIN.
2.Pemilik baru wajib untuk melakukan balik nama kepemilikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak anjing pindah tangan dengan menyertakan bukti jual beli / hibah.
3.Anjing trah yang akan dipindahkan keluar wilayah Indonesia harus memiliki Export Pedigree yang diterbitkan oleh PERKIN.
Pasal 18.
1.Untuk pencantuman titel Champion di silsilah PERKIN, Biro Silsilah hanya mengakui titel yang telah dikeluarkan oleh Biro Pameran PERKIN dan atau Himpunan Trah Pusat.
2.Untuk pencantuman titel Karya Guna PERKIN di silsilah, Biro Silsilah hanya mengakui titel Karya Guna yang dikeluarkan oleh Biro Latihan PERKIN.
3.Untuk pencantuman titel dari luar negeri di silsilah, Biro Silsilah hanya mengakui titel yang dilaporkan pada PERKIN dengan menunjukkan sertifikat aslinya.
Pasal 19.
Pencatatan – pencatatan dan atau perubahan – perubahan pada surat silsilah hanya sah jika dilakukan oleh PERKIN Pusat.
BAB VII : NAMA KANDANG.
Pasal 20.
1.Nama Kandang serta data pemiliknya didaftarkan dan disahkan PERKIN.
2.Khusus untuk Pembiak Professional akan didaftarkan ke FCI.
3.Pemilik anjing betina yang berniat membiakkan harus mendaftarkan Nama Kandang kepada PERKIN.
4.Setiap pemilik anjing trah boleh memiliki satu atau lebih Nama Kandang yang didaftarkan pada PERKIN.
5.Nama Kandang dapat dihibahkan kepada orang lain dengan disertai surat pernyataan bermeterai dari pemilik semula dengan membayar ulang biaya Nama Kandang kepada PERKIN.
6.Pendaftaran Nama Kandang Internasional dikirim melalui email ke FCI melalui PERKIN Pusat.
BAB VIII : TARIF ADMINISTRASI / DENDA.
Pasal 21.
1.Lihat Tarif Administrasi PERKIN di website PERKIN.
2.Penyesuaian tariff Silsilah & Microchip di tahun 2022 yaitu Silsilah beserta microchip bundling seharga Rp. 150.000 (tariff tetap).
3.Khusus trah Anjing Kintamani Bali termasuk warna putih dibebaskan dari segala biaya pembuatan silsilah dan microchip.
4.Biaya kunjungan pemasangan Microchip diserahkan sepenuhnya kepada petugas pelaksana, yang besarnya ditentukan oleh PERKIN Wilayah.
Pasal 22.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang tersebut dalam pasal 9 ayat 1 dan 2 dikenakan denda sesuai dengan yang disebutkan dalam Tarif Administrasi PERKIN.
BAB IX : PELANGGARAN DAN SANKSI.
Pasal 23.
1.PERKIN berhak mencabut surat silsilah dan memberikan sanksi.
2.Sanksi bagi yang melakukan manipulasi data, meliputi memalsukan atau memberikan informasi palsu dalam bentuk atau cara apapun (baik mekanisme maupun elektronis) mengenai anjing tersebut dalam Surat Silsilah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Skorsing 1 (satu) tahun untuk pelaku dan anjing atas namanya tidak dapat dibalik nama selama 1 (satu) tahun.
b.Skorsing 5 (lima) tahun untuk pelanggaran ke 2 & anjing atas namanya tidak dapat dibalik nama selama 2 (dua) tahun.
c.Skorsing seumur hidup untuk pelanggaran ke 3 & anjing atas namanya tidak dapat dibalik nama selama 3 (tiga) tahun.
3.Sanksi yang diberikan atas pemalsuan Surat Silsilah, yaitu diberhentikan / dipecat dari keanggotaan PERKIN.
BAB X : SURAT SILSILAH NON FCI
Pasal 24.
1.Diterbitkan khusus untuk :
A. Trah yang belum / tidak diakui FCI, diterbitkan untuk anakan dari Bapak & Induk yang bersilsilah non FCI.
B. Trah yang dalam perintisan untuk mendapat pengakuan FCI, diterbitkan untuk anjing trah yang belum bersilsilah (F0) / tidak diketahui Bapak & Induknya.
C. Sebagai surat silsilah sementara diterbitkan untuk anjing trah FCI yang memiliki ciri / warna menyimpang / meragukan dari standard FCI.
2.Mengikuti Pedoman Pembiakan & Pembuatan Silsilah PERKIN pada umumnya termasuk tarif, kecuali pasal pasal tertentu.
3.Jikalau dikemudian hari ternyata ada kecurangan atau pemberian keterangan - keterangan yang tidak benar mengenai anjing tersebut di dalam surat silsilah ini atau surat silsilah ini dipergunakan untuk anjing lain, maka perbuatan ini dianggap oleh PERKIN sebagai suatu pemalsuan atau kejahatan lain, dan orang-orang bersalah akan dapat dituntut di muka Pengadilan Negeri dalam perkara (Kriminil) serta oleh PERKIN akan diambil tindakan-tindakan seperlunya.
4.Pemilik anjing dengan Surat Silsilah ini wajib membaca dengan teliti Pedoman Pembiakan & Pembuatan Silsilah PERKIN terlampir & dianggap sudah mengerti sebelum melakukan pembiakan.
5.Anjing – anjing bersilsilah non FCI kategori C boleh dibiakkan dengan anjing bersilsilah FCI ataupun non FCI, tetapi anak-anak dan keturunan - keturunannya selanjutnya bersilsilah non FCI.
6.Anjing bersilsilah non FCI boleh dibuatkan Export Pedigree tanpa logo FCI.
7.Perubahan silsilah dari Surat Silsilah FCI ke Surat Silsilah non FCI tidak di kenakan biaya cetak ulang silsilah (free).
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 25.
Hal – hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur / disempurnakan oleh Pengurus PERKIN.
BATAS MINIMUM USIA PACAK BERDASARKAN ATURAN HIMPUNAN TRAH :
1.
American Akita (American Akita Klub Indonesia) :
Jantan : 12 bulan
Betina : 18 bulan
2.
Anjing Kintamani Bali (Himpunan Trah Anjing Kintamani Bali) :
Jantan : 12 bulan
Betina : 12 bulan
3.
Belgian Malinois (Belgian Malinois Club Indonesia)
Jantan : 18 bulan
Betina : 20 bulan
4.
Boxer (Klub Boxer Indonesia) :
Jantan : 14 bulan
Betina : 14 bulan
5.
Chow-chow (Chow-Chow Club Indonesia)
Jantan : 15 bulan
Betina : 15 bulan
9
6.
Dobermann (Klub Dobermann Indonesia) :
Jantan : 14 bulan
Betina : 14 bulan
7.
French Bulldog (Indonesia French Bulldog Club) :
Jantan : 12 bulan
Betina : 15 bulan
8.
German Shepherd Dog (Indonesian German Shepherd Club) :
Jantan : 24 bulan
Betina : 20 bulan
9.
Rottweiler (Indonesian Rottweiler Club) :
Jantan : 18 bulan
Betina : 18 bulan
10.
Samoyed (Klub Samoyed Indonesia)
Jantan : 18 bulan
Betina : 18 bulan
11.
Siberian Husky (Club Siberian Husky Indonesia) :
Jantan : 18 bulan
Betina : 18 bulan
Catatan : - Setiap ada perubahan umur pemacakan dari himpunan trah akan diberikan
dispensasi 3 (tiga) bulan sejak diputuskan pada RAKERNAS PERKIN.
-
Diluar Himpunan Trah Resmi yang terdaftar di PERKIN tidak dapat menentukan usia pacak trah.
-
Himpunan trah hanya dapat melakukan perubahan umur pacak setiap 3 tahun.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 14 Februari 2026
A.N. RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) XIX– PERKIN TAHUN 2026
PIMPINAN SIDANG
TEDDY UTOMO SUHERU PRAYITNO, SH.
KETUA SEKRETARIS
