ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KLUB SAMOYED INDONESIA
 
ANGGARAN DASAR
 
PENDAHULUAN
Perkembangan dan pertumbuhan trah Samoyed di Indonesia membutuhkan suatu
kerja sama yang baik antara para penggemar trah ini. Hal ini juga berarti bahwa
silahturahmi dan komunikasi antar sesama penggemar merupakan titik awal
keberhasilan dan pertumbuhan perkembangan trah Samoyed di Indonesia.

Memahami betul bahwa untuk mengembangkan trah Samoyed ini diperlukan
pengetahuan, pemahaman dan kemampuan yang mendalam, maka para penggemar
trah samoyed di Indonesia memandang perlunya dibentuk suatu organisasi yang
dapat menaungi dan memfasilitasi peningkatan pengetahuan dan kemampuan
mengenai trah Samoyed.

Dalam rangka mengembangkan dan memajukan trah Samoyed di Indonesia, maka
para penggemar dan pecinta trah Samoyed bermusyawarah mufakat untuk
membentuk organisasi Klub Samoyed Indonesia yang disingkat KSI.

Untuk memenuhi persyaratan dan pengembangan sebuah organisasi, maka
diperlukan peraturan dan / atau ketentuan yang jelas, yang tercantum di dalam
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) sebagai berikut ;
 
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama "Klub Samoyed Indonesia" yang disingkat KSI.
 
Pasal 2
Waktu dan Sifat
2,1 KSI didirikan pada Kongres I di Bandung pada tanggal 25 Januari 2014
untuk waktu yang tidak ditentukan batasnya.
2,2 KSI merupakan satu-satunya organisasi yang diakui dan disahkan oleh
PERKIN untuk menangani pengembangan dan kegiatan anjing trah
Samoyed yang diakui oleh PERKIN yang mencakup seluruh wilayah
Indonesia, oleh karena itu KSI bernaung di bawah PERKIN.
 
Pasal 3
Azas
KSI berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
 
Pasal 4
Visi
Sebagai    suatu   wadah   kebersamaan  dan    kerja   sama   untuk   meningkatkan 
persahabatan  antara   pecinta,  pemilik  anjing  trah   Samoyed  dan  meningkatkan 
kualitas Samoyed di Indonesia yang sesuai dengan FCI.
 
 
Pasal 5
Misi dan Motto
5,1
Melakukan pembinaan dan pengembangan dalam pameran, olah raga
ketangkasan, kepatuhan dan perlombaan fungsional anjing trah Samoyed
yang berada di wilayah Indonesia.
5,2
Menyelenggarakan Kegiatan Rutin Tahunan.
5,3
Mengadakan seminar edukasi, pelatihan, gathering, dog show bagi pemilik
dan pecinta anjing trah Samoyed.
5,4
Motto KSI adalah :
" United in Smile to Strive The Best "
 
   
Pasal 6
Usaha dan Kegiatan
6,1 
Mensosialisasikan dan menyebarluaskan pengetahuan kinologi pada
umumnya dan pendalaman mengenai trah Samoyed, khususnya di antara
anggota PERKIN sesuai dengan peraturan yang mengacu pada FCI.
6,2 
Melakukan Workshop dan Pelatihan Rutin trah Samoyed.
6,3 
Menyelenggarakan kejuaraan trah Samoyed.
6,4 
Mendukung, mengarahkan dan mengawasi perkembangan trah Samoyed
di Indonesia.
6,5 
Mendukung dan membantu anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan
tentang trah Samoyed.
6,6 
Menggunakan sarana dan media lain untuk menunjang kegiatan - kegiatan
di atas.
6,7 
Menjalin hubungan kerja sama yang seluas - luasnya dengan perkumpulan
atau organisasi lain yang terkait, di tingkat nasional dan internasional.
 
Pasal 7
Keuangan
7,1
Keuangan perkumpulan diperoleh dari :
a. Uang pangkal anggota.
b. Uang iuran tahunan para anggota.
c. Keuntungan dari penyelenggaraan kompetisi.
7,2
Ketentuan - ketentuan yang dinyatakan dalam ayat 1 tersebut di atas,
harus didasarkan pada azas - azas sukarela , tidak mengikat, dan tidak
bertentangan dengan peraturan - peraturan yang berlaku, dan juga tidak
bertentangan dengan maksud serta tujuan didirikannya KSI.

 

BAB II
PENGURUS DAN ANGGOTA

Pasal 8
Kepengurusan
8,1 
KSI Pusat dan Wilayah memiliki struktur kepengurusan sebagai berikut :
a. Pengurus Umum
    -Ketua
    -Wakil Ketua
    -Sekretaris
    -Bendahara
    -Biro Kompetisi dan Kejuaraan
    -Biro Umum dan Humas
    -Biro
b. Pengurus Luar Biasa
    -Pelindung
    -Penasehat
8,2
Yang dapat menjadi Pengurus KSI Pusat dan Wilayah harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
     a.Anggota PERKIN dan anggota KSI.
     b.Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
        KSI dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati.
     c.Berkomitmen untuk mengemban tugas kepengurusan tanpa mementingkan kepentingan pribadi.
     d.Pengurus harus merupakan Warga Negara Indonesia.
8,3
Jabatan Ketua Umum KSI Pusat dan Wilayah hanya dapat dijabat oleh
orang yang sama selama tiga kali berturut-turut masa jabatan, kecuali
karena sesuatu hal yang mendesak yang telah disepakati dalam
musyawarah bersama, maka kandidat tersebut dapat menjabat kembali.
 
Pasal 9
Kewajiban dan Wewenang Pengurus KSI Pusat
9,1 
Pengurus KSI Pusat berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan yang
telah ditentukan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan-peraturan lain yang ditetapkan, serta mendokumentasikannya
dengan baik;
9,2 
Pengurus KSI Pusat berkewajiban melaksanakan rapat pleno pengurus
untuk membuat, meninjau dan / atau merevisi peraturan-peraturan yang
diperlukan untuk organisasi dan hal - hal lain yang belum tercantum di
dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga;
9,3 
Keputusan - keputusan Pengurus KSI Pusat yang bersifat mendasar
diambil berdasarkan h asil Rapat Pleno Nasional KSI / Rapat Pleno
Pengurus KSI Pusat dan surat keputusannya ditandatangani oleh Ketua
Umum KSI Pusat atau Ketua, dengan Sekretaris Umum;
9,4 
Keputusan-keputusan Pengurus KSI Pusat yang bersifat rutin dapat
diambil langsung oleh pengurus masing-masing, dan surat keputusannya
ditandatangani oleh Ketua dan Biro yang bersangkutan, atau Ketua dan
Sekretaris Umum;
9,5 
Guna tertib dan lancarnya Organisasi, Pengurus KSI Pusat berhak
menegur serta memberikan sanksi seperlunya kepada anggota Pengurus
KSI Pusat, anggota Pengurus KSI Wilayah atau anggota yang tidak
melaksanakan dan / atau tidak memenuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya;
9,6 
Bila usaha Pengurus KSI Pusat seperti tersebut dalam ayat 9.5 pasal ini,
tidak membuahkan hasil bagi lancarnya organisasi maupun ketertiban
administrasi KSI atau tidak ditaati / dilaksanakan keputusan-keputusan
dan / atau peraturan-peraturan Pengurus KSI Pusat, maka Pengurus KSI
Pusat berhak mengambil tindakan terhadap anggota Pengurus KSI Pusat,
anggota Pengurus KSI Wilayah guna tegaknya organisasi dan disiplin, dan
bila masih dianggap perlu memberhentikan anggota yang bersangkutan
dari jabatannya atau membekukan kepengurusan KSI Wilayah;
9,7 
Apabila kepengurusan KSI Wilayah tidak aktif lagi atau tidak mentaati
ketentuan-ketentuan KSI seperti AD/ART dan peraturan lainnya maka :
1.  KSI Pusat berdasarkan Rapat Pleno Pengurus KSI Pusat berhak
membekukan kepengurusan Wilayah yang bersangkutan.
2.  Untuk mengaktifkan kembali Wilayah tersebut, KSI Pusat
menunjuk Ad Hoc berdasarkan Rapat Pleno KSI Pusat yang
bertugas khususnya dengan ketentuan yang ada, meminta
pertanggungjawaban Pengurus yang dibekukan dan memilih
Pengurus yang baru.
 
Pasal 10
Kewajiban dan Wewenang Pengurus KSI Wilayah
10,1
Pengurus KSI Wilayah dalam menjalankan tugasnya, berkewajiban
menjalankan peraturan - peraturan yang menjadi wewenangnya yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus KSI Pusat, dan
memiliki riwayat perilaku yang baik;
10,2
Guna tertib dan lancarnya organisasi di wilayah, Pengurus KSI Wilayah
berhak menegur serta memberikan sanksi seperlunya atau
memberhentikan dari jabatannya kepada Anggota Pengurus KSI Wilayah,
Anggota KSI Wilayah yang tidak melaksanakan atau tidak memenuhi
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, peraturan - peraturan dari
Pengurus KSI Pusat;
10,3
Rapat Pleno Pengurus KSI Wilayah dapat mebuat peraturan-peraturan
pelaksanaan, termasuk program kerja, uraian tugas, dan anggaran belanja
untuk wilayahnya masing-masing;
10,4
Keputusan - keputusan Pengurus KSI Wilayah yang bersifat mendasar
dapat diambil berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus KSI Wilayah dan
surat keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum KAI Wilayah, atau
Ketua dengan Sekretaris Umum;
10,5
Keputusan - keputusan Pengurus KSI Wilayah yang bersifat rutin dapat
diambil langsung oleh pengurus masing - masing, dan surat keputusannya
ditandatangani oleh Ketua dan Biro yang bersangkutan, atau Ketua
dengan Sekretaris Umum.
 
Pasal 11
Sekretariat
11,1
Sekretaris Umum memimpin Sekretariat masing - masing, yang mengatur
dan mengurus surat-menyurat dan administrasi perkumpulan
11,2
Surat - surat intern dari anggota pengurus dan Kepala Biro di dalam
Pengurus KSI Pusat atau Pengurus KSI Wilayah, cukup ditandatangani
oleh anggota Pengurus atau Kepala Biro yang bersangkutan dengan
tembusan masing-masing Sekretarisnya.
 
Pasal 12
Kedudukan Pengurus
Pengurus KSI berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
 
Pasal 13
Pimpinan
13,1
Pengurus KSI dipimpin oleh pengurus yang ditentukan oleh Rapat
Anggota.
13,2
Masa jabatan Pimpinan adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali
sebanyak 3 kali.
 
Pasal 14
Keanggotaan
14,1
Keanggotaan KSI terdiri dari :
a.
Anggota Biasa
Anggota PERKIN yang telah mendaftarkan diri di KSI Wilayah
dan diterima oleh Pengurus KSI Pusat.
b.
Anggota Luar Biasa
Perorangan dan / atau Badan yang mempunyai minat dan simpati
kepada KSI yang diangkat berdasarkan keputusan Rapat Pleno
KSI atas usulan KSI Wilayah, atau
c.
Anggota Propinsi
Perorangan yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota biasa
KSI, namun wilayahnya belum memiliki KSI wilayah, sehingga
dapat mengajukan permohonan mendaftar ke KSI Pusat.
Keanggotaan akan dipindahkan kepada KSI Wilayah ketika telah
terbentuk, dan statusnya menjadi anggota biasa.
d.
Anggota Kehormatan
Perorangan / badan - badan yang karena jasanya kepada KSI,
diangkat berdasarkan Keputusan Musyawarah.
e.
Club Anggota
Merupakan club trah samoyed setempat yang mengajukan
permohonan untuk mendaftarkan clubnya sebagai anggota dari
KSI. Kewajiban dan Hak club anggota sama halnya dengan
anggota biasa.
14,2
Apabila PERKIN Wilayah belum memiliki KSI Wilayah, maka harus
segera diajukan kepada KSI Pusat untuk pembentukan KSI Wilayah.
 
Pasal 15
Rapat-rapat
KSI mengenal jenis rapat sebagai berikut :
15,1
Kongres KSI PUSAT
15,2
Rapat Pleno Pengurus KSI Pusat
15,3
Rapat Pleno Nasional KSI
15,4
Rapat Anggota KSI Wilayah
15,5
Rapat Pleno Pengurus KSI Wilayah
 
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar KSI hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional dan
disetujui oleh 1/2 + 1 peserta musyawarah. Perubahan akan berlaku jika sudah
disahkan oleh PERKIN.
Usulan Perubahan mengenai isi dari Anggaran Dasar harus diajukan maksimal
2 minggu sebelum diadakan musyawarah.
 
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga
Hal - hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
 
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga KSI hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional
KSI dan disetujui oleh lebih dari 1/2 + 1 peserta musyawarah. Perubahan akan
berUsulan Perubahan mengenai isi dari Anggaran Rumah Tangga harus diajukan
maksimal 2 minggu sebelum diadakan musyawarah.laku juka sudah disahkan oleh PERKIN.
 
Pasal 19
Pembubaran
Pembubaran KSI ditetapkan dan diatur dalam Musyawarah KSI yang khusus
diselenggarakan untuk maksud tersebut.

 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan sebuah bagian yang tidak terpisahkan
dengan Anggaran Dasar, dan memuat penjelasan - penjelasan, khususnya yang
belum dicantumkan di dalam Anggaran Dasar;
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar.
 
Pasal 2
Kegiatan
Kegiatan yang dilakukan dalam pengembangan trah Samoyed di Indonesia oleh
KSI adalah sebagai berikut;
2,1
Mensosialisasikan dan menyebarluaskan pengetahuan kinologi pada
umumnya dan pendalaman mengenai trah Samoyed, khususnya di antara
anggota PERKIN sesuai dengan peraturan yang mengacu pada FCI.
a.
Mengadakan kerjasama dengan media massa, terutama media
siaran dan media cetak elektronik dan non elektronik dalam
sosialisasi kegiatan, program dan acara yang dilakukan oleh KSI
b.
Menerbitkan karya tulis elektronik dan non elektronik mengenai
trah Samoyed
2,2
Melakukan Workshop dan Pelatihan Rutin trah Samoyed.
a. Menerbitkan regulasi trah Samoyed di Indonesia, melakukan
evaluasi dan revisi di dalamnya
b. Melaksanakan sistem pameran, ketangkasan, kepatuhan dan
perlombaan fungsional
c. Melakukan pendidikan dan sertfikasi juri trah Samoyed
d. Melakukan Pelatihan para peserta dan kompetitor
e. Melakukan pendidikan dan sertfikasi seluruh instrumen kejuaraan
f.  Mengadakan forum bagi para anggota
2,3
Menggunakan sarana dan media lain untuk menunjang kegiatan - kegiatan
2,4
Menjalin hubungan kerja sama yang seluas-luasnya dengan perkumpulan
atau organisasi lain yang terkait, di tingkat nasional dan internasional,
khususnya breed club yang telah ada di Indonesia
 
Pasal 3
Lambang dan Makna
3,1
Lambang dan bendera KSI dibuat dan disahkan oleh Pengurus KSI Pusat.
3,2
Lambang KSI adalah sebagai berikut :
3,3
Makna yang terkandung di dalam lambang adalah sebagai berikut :
a.  Latar logo yang berupa Bendera Merah Putih menandakan bahwa
organisasi ini berada di Indonesia.
b.  Logo anjing samoyed di tengah melambangkan organisasi ini
terbentuk dari pecinta anjing khususnya trah samoyed.
c.  Padi melambangkan persahabatan dari pecinta dan pemilik anjing
trah samoyed dan ilmu pengetahuan guna meningkatkan kualitas
trah samoyed yang ada di Indonesia.
d.  3 snowflakes melambangkan organisasi ini terbentuk dari 3 wilayah
yaitu Jaya, Jabar dan Jatim.
e.  Est.2013 yaitu tahun berdirinya Klub Samoyed Indonesia yaitu
tahun 2013.
 
Pasal 4
Keanggotaan
4,1
Seseorang dikatakan sebagai anggota KSI adalah perorangan, pemilik
anjing trah Samoyed yang terdaftar di PERKIN, merupakan WNI dan
bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota.
4,2
Prosedur Penerimaan Anggota
a. Calon anggota mengisi formulir pendaftaran menjadi anggota
kepada masing - masing wilayah dengan membuktikan kepemilikan
anjing dan keanggotaan PERKIN
b.  Calon anggota membayar uang pangkal dan iuran
c.  Data-data tersebut diteruskan ke KSI Pusat
d.  Setelah permohonan disetujui, maka KSI Pusat menerbitkan kartu
anggota
4,3
Keanggotaan berakhir jika :
a.  Meninggal dunia.
b.  Mengundurkan diri.
c.  Diberhentikan oleh karena perbuatan yang melanggar peraturan
atau berprilaku tidak terpuji sesuai norma-norma yang berlaku.
d.  Tidak melunasi iuran tahunan.
e.  Anggota memiliki suara dalam Musyawarah apabila telah
ditetapkan oleh Kepengurusan.
4,4
Pemberhentian sementara anggota
a.  Terhadap anggota perkumpulan yang telah bertindak bertentangan
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan -
peraturan perkumpulan serta berprilaku tidak terpuji sesuai dengan
norma - norma yang berlaku, dapat diberhentikan sementara oleh
Pengurus, dengan tidak mengurangi hak Pengurus untuk
memberhentikan selama - lamanya.
b.  Terhadap anggota yang diberhentikan sementara tersebut,
diberikan kesempatan untuk membela diri pada Rapat Anggota
Wilayah berikutnya, dan akan diputuskan apakah yang
bersangkutan akan dikembalikan keanggotaannya, diberhentikan
sementara untuk jangka waktu tertentu atau akan diberhentikan
selamanya.
 
BAB II
RAPAT - RAPAT
Pasal 5
Kongres
5,1
Kongres adalah badan kekuasaan tertinggi dalam organisasi KSI.
5,2
Tugas dan wewenang
-  Memilih Ketua Umum
-  Pertanggungjawaban Pengurus
-  Menyempurnakan dan atau mengubah AD ART
5,3
Kongres KSI diselenggarakan oleh Pengurus Pusat sekurang-kurangnya
sekali dalam 3 ( tiga ) tahun, terkecuali dianggap perlu diselenggarakan
sebelum waktunya atas permintaan oleh sekurang - kurangnya 1/2
( setengah ) dari jumlah wilayah yang ada. Apabila setelah 1 ( satu ) bulan
ternyata Pengurus Pusat tidak menyelenggarakan Kongres, maka pengusul
secara bersama - sama berhak memanggil wilayah - wilayah lainnya untuk
menyelenggarakan Kongres, dengan pembiayaan atas tanggungan
perkumpulan.
5,4
Undangan untuk menghadiri Kongres, dilakukan dengan surat yang
dikirim sekurang - kurangnya 30 (tiga puluh) hari (tertanggal stempel pos)
sebelum Kongres diadakan.
5,5
Kongres dianggap sah, apabila dihadiri oleh 1/2 (setengah) ditambah satu
dari jumlah wilayah yang ada.
Jika quorum tidak mencukupi, maka rapat tersebut ditunda untuk jangka
waktu 1 ( satu ) jam. Setelah penundaan dan yang hadir belum juga
mencukupi, maka Kongres akan diserahkan pada Pimpinan Sidang.
5,6
Setiap wilayah akan diwakili oleh 3 (tiga) orang utusan, yang telah dipilih
dan disahkan dalam Rapat Anggota KAI Wilayah.
5,7
Dalam Kongres, Pengurus Pusat akan memberikan laporan serta
pertanggungjawaban tentang keadaan, keuangan, kegiatan dan hasil yang
telah dicapai selama dalam masa kepengurusannya.
5,8
Kongres dibuka oleh Ketua Umum atau yang mewakilinya dari Pengurus
KSI Pusat. Pada saat kongres membicarakan laporan pertanggung-
jawaban Pengurus KSI Pusat, maka Pimpinan Kongres diserahkan
kepada peserta yang dipilih dari peserta Kongres.
Rapat Anggota KSI Wilayah
5,9
Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus sekurang-kurangnya sekali
dalam 1 ( satu ) tahun, kecuali apabila sebelumnya dianggap perlu untuk
diadakan, atas permintaan oleh sekurang - kurangnya 1/4 ( seperempat )
dari jumlah seluruh anggota di wilayah atau atas permintaan Pengurus
Pusat.
5.10
Dalam hal apabila setelah 1 (satu) tahun, ternyata Pengurus KSI Wilayah
tidak atau belum menyelenggarakan Rapat Anggota atas permintaan para
anggota atau Pengurus KSI Pusat, maka para pengusul berhak untuk
mengadakan Rapat Anggota, dan biaya ditanggung perkumpulan.
5,11
Undangan untuk menghadiri rapat ini, dilakukan dengan surat yang
dikirimkan sekurang - kurangnya 1 ( satu ) minggu ( tanggal stempel pos )
sebelum rapat.
5,12
Rapat Anggota dianggap sah, apabila dihadiri oleh 1/2 (setengah) tambah
satu dari jumlah seluruh anggota.
Jikalau quorum tidak mencukupi, maka rapat tersebut ditunda untuk
jangka waktu 1 ( satu ) jam. Setelah penundaan yang hadir belum
mencukupi, maka dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan -
keputusan.
5,13
Pada Rapat Anggota, Pengurus KSI Wilayah akan memberikan Laporan
Pertanggungan-jawab tentang keadaan perkumpulan, serta hasil yang telah
dicapai selama dalam masa kepengurusannya.
5,14
Rapat dipimpin oleh Ketua Pengurus KSI Wilayah, dan dalam hal ini tidak
ada seorang Ketua-pun hadir, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang
Anggota Pengurus yang lain ataupun jika diperlukan dapat dipimpin oleh
salah seorang yang hadir.
5,15
Dalam membicarakan kebijaksanaan Kepengurusan, laporan dan
pertanggungan - jawab keuangan, serta juga pemilihan Pengurus baru,
maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang hadir dan yang dipilih oleh
rapat.

Rapat Pleno Pengurus Pusat / Wilayah
5,16
Rapat Pleno Pengurus diselenggarakan oleh Pengurus sekurang-kurangnya
sekali dalam 3 ( tiga ) bulan, kecuali apabila sebelum waktunya dianggap
perlu untuk diadakan atas permintaan oleh sekurang - kurangnya 5 ( lima )
orang anggota Pengurus.PUSAT
Dalam hal apabila setelah 1 ( satu ) bulan, ternyata Pengurus tidak
menyelenggarakan Rapat Pleno atas permintaan dari para anggotanya
tersebut, maka para anggota pengusul Rapat Pleno tersebut, secara
bersama - sama berhak memanggil para Pengurus lainnya untuk
mengadakan Rapat Pleno, dengan pembiayaan atas tanggungan
perkumpulan.
5,17
Undangan menghadiri rapat ini, dilakukan dengan surat yang dikirimkan
sekurang - kurangnya 1 ( satu ) minggu ( tanggal stempel pos ) sebelum
rapat diadakan.
5,18
Dalam Rapat Pleno Pengurus Wilayah, Pengurus Pusat dapat hadir dan
dapat memberikan usulan ataupun saran-saran.
5,19
Rapat Pleno Pengurus adalah sah, apabila dihadiri 1/2 ( setengah )
ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota Pengurus.
Jikalau quorum tidak mencukupi, maka rapat tersebut ditunda untuk
jangka waktu 1 ( satu ) jam. Setelan penundaan yang hadir belum cukup,
maka dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan-keputusan.
5.20
Rapat Pleno Pengurus dipimpin oleh salah seorang Ketua-nya, dan dalam
hal tidak ada seorang Ketua pun hadir, maka rapat dipimpin oleh salah
seorang Pengurus yang hadir dan yang dipilih rapat.
 
Pasal 6
Hak Suara
6,1
Di dalam Kongres, setiap wilayah mempunyai hak satu suara.
6,2
Di dalam Rapat Pleno Pengurus KSI, setiap anggota Pengurus mempunyai
hak satu suara.
6,3
Di dalam Rapat Anggota Wilayah setiap anggota mempunyai hak satu
suara.
6,4
Pada dasarnya, setiap keputusan diambil atas dasar musyawarah dan
mufakat. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan akan
diambil dengan suara terbanyak seperti biasa. Apabila antara suara yang
setuju dan tidak setuju mengenai diri seseorang sama banyaknya maka
Pimpinan Sidang yang akan menentukan, sedangkan bila mengenai hal-hal
lainnya dianggap ditolak.
 
Pasal 7
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
7,1
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Rapat Pleno
Pengurus KSI Wilayah yang khusus diselenggarakan untuk maksud itu
dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 + 1 dari jumlah Pengurus.
7,2
Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga, dapat diambil atas
pesetujuan dari sekurang-kurangnya 1/2 + 1 jumlah yang hadir.
 
BAB III
SENGKETA
Pasal 8
8,1
Persengketaan dan / atau perbedaan pendapat yang menyangkut
permasalahan dalam organisasi, baik pada Pusat dan Wilayah serta
pengurus dan anggotanya akan diselesaikan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
8,2
Persengketaan dan / atau perbedaan pendapat tersebut tidak boleh
diajukan ke depan mahkamah pengadilan manapun.
8,3
Bila dipandang perlu, Ketua Umum setelah mengadakan Rapat Pleno
Pengurus Pusat dapat membentuk suatu Dewan Arbitrase yang
beranggotakan 3 (tiga) orang dan Keputusannya selalu bersifat final.
 
PENUTUP
Segala hal yang tidak ataupun belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini,
akan diatur dalam peraturan - peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

 

KODE ETIK KEANGGOTAAN

Konstitusi KLUB SAMOYED INDONESIA, menyatakan bahwa klub, “Harus melakukan segala daya dan upaya untuk melindungi dan memajukan kepentingan trah”.

Para calon member dan member yang sudah terdaftar, member setuju untuk mencapai tujuan klub dan melakukan semua aktivitas  yang berhubungan dengan trah sesuai dengan Kode Etik ini.

Seorang anggota KSI hendaknya melakukan kegiatan sebagai berikut :

PEMBIAKAN

  1. Setiap kelahiran adalah hasil perencanaan yang cermat, dari indukan yang bebas dari penyakit keturunan, cacat, kesehatan, temperamen dan kesesuaian standar dari standar resmi trah.
  2. Anggota KSI harus sangat mempertimbangkan dengan cermat penempatan anakan, baik pet maupun show potential.
  3. Anggota KSI hanya mengembangbiakkan samoyed dewasa yang sehat, sebaiknya berusia 15 bulan, tetapi minimal berusia 12 bulan.
  4. Sebelum membreeding samoyed, anggota KSI disarankan melakukan sertifikasi bahwa hips normal dan mata bebas dari cacat genetik yang dikeluarkan oleh dokter hewan setempat. Anggota KSI hanya membiakkan samoyed ke samoyed lain yang sudah terdaftar/teregister.
  5. Breeder tidak boleh menggalang donasi untuk keperluan anjingnya
  6. Saling menghormati sesama breeder dan pemilik, tidak menjelekkan satu dengan lain

PENJUALAN

  1. Anggota KSI tidak menjual, menyerahkan, atau memindahtangankan anak anjing, atau anjing dewasa, ke pet shop, pedagang grosir, sponsor kontes, atau siapa pun yang diketahui merendahkan trah samoyed atau anjing trah murni, atau kepada individu yang bermaksud untuk mengawinkan dan/atau menjual kepada pihak tersebut di atas.
  2. Anggota KSI disarankan membuat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak sebelum semua transaksi, penjualan, penyewaan dan layanan lainnya, dan menyerahkan semua formulir yang diperlukan untuk registrasi.
  3. Anggota KSI menyarankan pembeli untuk mensterilkan samoyed yang tidak akan ditampilkan dalam konformasi jika diketahui ada kelainan kesehatan yang mengancam jiwa. Dengan menggunakan registrasi terbatas sebagaimana mestinya. Anggota KSI sebenarnya tidak memindahkan anak anjing ke rumah baru sampai mereka berusia minimal 7 minggu.
  4. Pengiriman anjing harus sesuai dengan yang dipilih pembeli, penjelasan mengenai ciri fisik, nomor microchip, lengkap dengan stambum dan buku vaksin
  5. Wajib vaksin sebelum berpindah tangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Breeder/ penjual wajib memberi info indukan dan anakan kepada pembeli baik secara online atau offline
  7. Breeder membimbing pembeli mengenai pemeliharaan
  8. Dapat melampirkan surat keterangan sehat dari dokter sebelum anjing berpindah tangan

KESEHATAN

Anggota KSI mengikuti pedoman dasar praktis kennel yang baik dan memberikan perlindungan maksimal kepada semua samoyed terhadap penyakit menular, dan berkonsultasi dengan dokter hewan berlisensi jika diperlukan. Anggota KSI tidak akan mengekspose, melepaskan, atau dengan cara lain mengirimkan Samoyed yang diketahui telah terkena penyakit menular sampai masa inkubasi penyakit tersebut berakhir.

REGISTRASI

Anggota KSI mendaftarkan samoyednya ke Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) dengan data yang akurat dan mematuhi peraturan dan ketentuan PERKIN.

PAMERAN

Anggota KSI berpartisipasi dalam kompetisi yang sesuai dengan aturan PERKIN dengan semangat sportivitas yang baik. Ketika bepergian dengan Samoyed, anggota KSI mengambil tindakan pencegahan yang wajar untuk menjaga hotel dan tempat pertunjukan dalam kondisi bersih.

Ketika anggota KSI dihadapkan pada situasi yang tidak tercakup dalam Kode Etik ini, anggota KSI dapat bertindak sedemikian rupa demi kepentingan terbaik trahnya dan anggota tersebut.

Segala kesalahan/pelanggaran Kode Etik akan dianggap merugikan kepentingan terbaik bagi trah Samoyed.

Passed by the board of KSI, July 2024

^