26 June 2026
Pedoman Pameran Perkin 2026

LAMPIRAN KEPUTUSAN RAKERNAS XIX – PERKIN
NO : SKEP : 08/RAKERNAS XIX/II/2026
TANGGAL : 14 FEBRUARI 2026 ’
PEDOMAN DASAR PENYELENGGARAAN
PAMERAN KEJUARAAN KONFORMASI ANJING TRAH
(DISEMPURNAKAN PADA RAKERNAS XIX - PERKIN TAHUN 2026)


PENDAHULUAN
0.1.
Pedoman Dasar ini adalah kumpulan peraturan / panduan bagi penyelenggaraan pameran kejuaraan konformasi ke standard anjing trah FCI yang dilaksanakan di lingkungan PERKIN.
0.2.
Pada dasarnya pedoman ini mengacu pada Pedoman Pameran FCI International Dog Show (CACIB Show), dan ditujukan agar ada suatu sistim pameran yang konsisten, berstandar Internasional, mudah dipahami oleh juri – juri Internasional dan khususnya dapat memacu motivasi peserta untuk mengikuti pameran.
0.3.
Di lingkungan PERKIN, dapat diselenggarakan 3 (tiga) kategori pameran sesuai dengan pesertanya, yaitu :
1.Pameran All Breed yaitu : pameran dimana pendaftarannya terbuka untuk seluruh trah yang ada.
2.Pameran Specialty Group yaitu : pameran yang pendaftarannya dibuka untuk seluruh trah dari satu grup tertentu.
3.Pameran Single Trah yaitu : pameran yang hanya diikuti oleh satu trah saja, juga disebut Special Trah Show

.
0.4. Pedoman ini dibagi dalam 2 (dua) system (aturan), yaitu :
1.Pedoman Penyelenggaraan dengan system (aturan) CACIB-CAC Show.
2.Pedoman Penyelenggaraan dengan system (aturan) CAC Show (SEA-APAC-PERKIN)
0.5.CACIB (Certificat d’ Aptitude au Championat International de Beaute) adalah sertifikat dari FCI untuk meraih gelar “ International Champion “, sedangkan CAC (Certificate Aptitude au Championat adalah sertifikat dari PERKIN (dulu disebut CC, Challenge Certificate) untuk meraih gelar Indonesia Champion (INA-CH) atau juga Klub Champion sesuai dengan peraturan Himpunan Trah masing – masing.
0.6.CACIB-CAC Show adalah sebuah pameran All Breed, dimana peserta dapat meraih CACIB dari FCI sekaligus CAC dari PERKIN.
0.7.CAC Show adalah pameran All Breed atau Specialty Grup(s), dimana peserta dapat meraih CAC dari PERKIN.
0.8.CAC FCI APAC Show adalah Pameran All Breed dimana peserta dapat meraih CAC FCI APAC dari FCI APAC sekaligus CAC dari PERKIN.

Pameran Single Trah juga memperebutkan CAC dari PERKIN, tetapi dapat diselenggarakan menurut Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pameran trah masing – masing dari Himpunan Trah Pusat atau menurut Pedoman Dasar sistim (aturan) CAC Show ini (sampai pemilihan BOB).

==================
1. TUJUAN PAMERAN
1.1. Menggalakkan para pecinta / penggemar anjing trah untuk lebih mencintai dan mengenal anjing trah.
1.2. Sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pembiakan serta memanfaatkan daya guna masing-masing anjing trah.
1.3. Sebagai sarana untuk suatu tinjauan terhadap hasil pembiakan
1.4. Sebagai sarana lainnya guna kepentingan social / amal serta kepentingan-kepentingan lain demi perikemanusiaan.


2.PEMBAGIAN KELAS
1. Kelas Baby 3 bulan s/d 6 bulan
2. Kelas Puppy A 6 bulan + 1 hari s/d 9 bulan
3. Kelas Puppy B 9 bulan + 1 hari s/d 12 bulan
4. Kelas Junior 9 bulan + 1 hari s/d 18 bulan
5. Kelas Intermediate 15 bulan s/d 24 bulan
6. Kelas Open 15 bulan keatas
7. Kelas Working 15 bulan keatas
8. Kelas Champion 15 bulan keatas
9. Kelas Veteran 8 tahun keatas
Catatan :
-
Umur yang dimaksud adalah umur pada tanggal pameran diselenggarakan.
-Persyaratan Kelas Working : Minimal BH (BH, IPO, Schutzhund, Anjing Sahabat).
-Persyaratan Kelas Champion :
a.
Untuk CACIB – CAC Show adalah : International Champion dari FCI-Ch, SEA-Ch, dan National Champion negara – negara FCI (termasuk INA. Champion, tetapi tidak Klub Champion) dan National Champion dari negara – negara yang diperbolehkan oleh PERKIN.
b.
Untuk CAC Show adalah : Hanya anjing dengan titel INA. Champion saja.
c.
Anjing – anjing yang sudah bergelar champion harus masuk di kelas champion, baik pada pameran All Breed PERKIN maupun pada Pameran Himpunan Trah.
=============
3.JENIS PAMERAN
3.1. PAMERAN INTERNASIONAL
-
PAMERAN FCI ( CACIB )
Adalah FCI International Championship Dog Show untuk seluruh anjing trah yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat atas izin FCI sekurang-kurangnya setahun sekali dan yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada PERKIN Wilayah.
- PAMERAN SEA.
Adalah South East Asia Championship Show untuk seluruh anjing trah, yang diselenggarakan atas izin FCI APAC., sekurang-kurangnya setahun sekali, namun pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada PERKIN Wilayah.
-
PAMERAN CAC FCI APAC
Adalah CAC FCI APAC Championship Dog Show untuk seluruh anjing trah yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat atas izin FCI APAC, sebanyak 2 kali dalam setahun dan yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada PERKIN Wilayah.


3.2. PAMERAN NASIONAL
Adalah pameran yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat setahun sekali berkaitan dengan hari Ulang Tahun PERKIN yang jatuh pada bulan Maret untuk seluruh anjing trah yang dapat didelegasikan kepada PERKIN Wilayah.
3.3. PAMERAN KEJUARAAN
PERKIN Wilayah wajib menyelenggarakan pameran All Breed sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
3.4. PAMERAN KHUSUS
Adalah pameran yang diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah maupun Himpunan Trah sesuai dengan kebutuhan dengan menerima penawaran kerja-sama dari instansi atau pihak lain , yang dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Adanya penawaran / permohonan untuk bekerja-sama dari instansi / pihak lain secara tertulis.
b.Adanya surat Perjanjian Kerja-Sama yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
c.Surat Perjanjian Kerja-Sama harus dilampirkan pada waktu mengajukan permohonan Izin dan Rekomendasi pada PERKIN Pusat, oleh PERKIN Wilayah / maupun Himpunan Trah Pusat / Himpunan Karya Guna Pusat yang mengawasi semua pelaksanaan pameran di wilayah / cabang / rantingnya.
d.Penyelenggaraan pameran tidak mengganggu kalender pameran yang telah ditetapkan oleh PERKIN Pusat.
e.Prosedur penyelenggaraan pameran , pengundangan juri , peraturan dan penilaian yang dipakai sesuai dengan Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pameran Anjing Trah.


3.5. KARYA GUNA ANJING
A. Kejuaraan Karya Guna Anjing
Kejuaraan Karya Guna Anjing diselenggarakan 1 tahun sekali bersamaan dengan penyelenggaraan Pameran Nasional PERKIN yang diikuti oleh anjing-anjing yang sudah lulus ujian Karya Guna Anjing menurut kelasnya masing-masing.
B. Ujian Karya Guna Anjing
a. Ujian Karya Guna Anjing diselenggarakan oleh PERKIN sesuai kalender ujian pada tahun yang bersangkutan , setiap kwartal di wilayah PERKIN yang berlainan dan anjing-anjing yang memenuhi persyaratan diberikan Piagam Kwalifikasi Karya Guna sesuai dengan kemampuannya.
b. Jadwal ujian Karya Guna Anjing dapat diusulkan oleh PERKIN Wilayah dan / Himpunan Trah kepada PERKIN Pusat. Pengajuan ujian dilakukan dengan sedikitnya jumlah peserta ujian sebanyak 5 (lima) ekor anjing.
a.Setiap PERKIN Wilayah harus menyelenggarakan Ujian Karya Guna Anjing minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan pemilihan juri diserahkan kepada Panitia Pameran dengan didampingi oleh 2 (dua) orang dari PERKIN Wilayah sebagai Pengawas dan biaya atas tanggungan Panitia Pameran.
b.Ujian BH dan atau Ujian IPO diperkenankan untuk diadakan oleh PERKIN Wilayah, Himpunan Trah secara mandiri (tidak harus bergabung dengan Pameran All Breed atau Specialty Show).


3.6. PAMERAN ANJING BALI
Diselenggarakan pada setiap Pameran Anjing Trah PERKIN (all breed ataupun group(s) dan single trah) dengan penilaian / penjurian sebagaimana trah lainnya.
3.7. OPEN SHOW
Open Show dilaksanakan oleh PERKIN Wilayah yang akan dijadikan suatu ajang pameran yang diperuntukan bagi para pemula, mulai dari pecinta, pemilik dan juga handler, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Open Show dijuri oleh Juri Trah atau Juri Group / Multi Group atau Calon Juri PERKIN.
b.Open Show hanya diikuti oleh anjing lokal saja.
c.Anjing yang bertitel Champion tidak diperbolehkan mengikuti Open Show.
d.Aturan / sistem pelaksanaan Open Show ini tetap mengikuti aturan pameran CAC PERKIN.
e.Biaya Open Show maksimal Rp. 100.000,- dengan catatan peserta adalah Anggota PERKIN yang aktif.


4. PROSEDUR PENYELENGGARAAN PAMERAN
4.1. PERKIN Pusat akan mengedarkan daftar isian Rencana Pameran (Kalender Pameran) kepada PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat pada setiap awal tahun guna pengaturan jadwal pameran pada tahun berikutnya.
4.2. Khusus Pameran Nasional PERKIN hanya dapat diselenggarakan oleh PERKIN Pusat (tetapi pelaksanaannya bisa didelegasikan oleh PERKIN Pusat ke PERKIN Wilayah).
4.3. Pameran All Breed hanya bisa diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah.
4.4. Pengaturan jadwal pameran untuk wilayah harus minta lebih diutamakan terlebih dahulu dan jangan terlalu dekat dengan pameran Breed Club.
4.5. Pameran specialty group(s) bisa diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah dengan cara bekerja sama dengan Himpunan Trah.
4.6. Pameran Group(s) harus sudah terjadwal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pameran diselenggarakan dan jadwalnya tidak berbenturan dengan Jadwal Pameran PERKIN Wilayah.
4.7. Pengadaan Open Show untuk menjaring handler-handler dan peserta pameran yang baru agar semakin ramai.
4.8. Himpunan Trah tidak bisa menyelenggarakan pameran All Breed.
4.9. Himpunan Trah dapat menyelenggarakan pameran Specialty Group(s), dengan cara bekerja sama dengan PERKIN Wilayah.
4.10. Syarat untuk mengadakan specialty show diharuskan pesertanya minimal 15 (lima belas) ekor. Apabila tidak memenuhi peserta 15 (lima belas) ekor maka Himpunan Trah tersebut diharuskan membayar biaya administrasi dari sisa jumlah peserta yang belum terpenuhi.


4.11. Pameran Single Trah hanya diselenggarakan oleh Himpunan Trah bersangkutan.
4.12. Untuk penyamarataan sistem penyelenggaraan pameran di setiap wilayah, maka penunjukkan penanggung-jawab pelaksanaan pameran akan dihandle oleh PERKIN Wilayah dan diawasi oleh Biro Pameran PERKIN Pusat.
4.13. Penyelenggaraan Pameran dilakukan oleh PERKIN / Himpunan Trah dengan atau tanpa kerja-sama dengan instansi lain.
Setiap penyelenggaraan pameran harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari PERKIN Pusat.
4.14. Permohonan izin pameran haruslah ditanda-tangani oleh 2 (dua) orang diantara Ketua, Sekretaris dan Biro Pameran PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat dan diajukan kepada PERKIN Pusat.
4.15. Nama Penanggung Jawab Juri harus dicantumkan pada Permohonan Izin Pameran dan Rekomendasi.
4.16. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan pameran harus sudah memberikan jadwal kedatangan juri.
4.17. Setiap PERKIN Wilayah, Himpunan Trah yang akan menyelenggarakan pameran, maka sebelum mengadakan pameran harus menyerahkan proposal anggaran pameran ke PERKIN Pusat pada saat pengajuan izin pameran.
4.18. Pada saat pandemi, PERKIN hanya meminta izin dari pihak yang berwenang saja.
4.19. Pada pameran-pameran selain dari pada Pameran Nasional PERKIN, dianjurkan untuk menggunakan sekurang-kurangnya seorang Juri PERKIN.
4.20. Dalam pelaksanaan pameran konformasi disarankan setidaknya memakai satu juri lokal.


4.21. Setiap penggunaan Juri PERKIN harus seizin PERKIN Pusat.
4.22. Judging Fee Pameran All Breed adalah USS 100 per hari, (berlaku untuk semua Juri yang diundang, baik juri dari luar negeri maupun juri Indonesia).
4.23. PERKIN Wilayah & Himpunan Trah wajib menerima calon Juri Trah / Group / All Breed PERKIN untuk menambah pengetahuan dengan menjadi Assisten Juri (Kandidat Juri) saat pameran yang mereka selenggarakan. Nama – nama calon Assisten Juri akan diajukan secara resmi oleh PERKIN Pusat atas permohonan Komisi Juri Nasional dan evaluasi waktu pelaksanaan kegiatan oleh show manager dengan estimasi 10-15 menit.
4.24. Pada setiap Pameran All Breed PERKIN, baik Pameran Nasional maupun Pameran Kejuaraan, penyelenggara tidak harus mengundang Juri Spesialis Trah atau Spesialis Group, kecuali ada sponsor dari Himpunan Trah yang mau menyediakan Juri Spesialis tersebut.
4.25. Suatu Himpunan Trah hanya dapat menyelenggarakan Pameran Trahnya, yang dapat diperluas maksimal menjadi Pameran Specialty Group(s) dan apabila dalam Group tersebut telah ada Himpunan Trah lainnya maka harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari Himpunan Trah Pusat dari trah lain tersebut.
4.26. PERKIN Pusat akan mengkonfirmasi kembali 2 (dua) bulan sebelum tanggal pameran yang terjadwal, apabila setelah batas waktu tersebut tidak ada pemberitahuan resmi dari penyelenggara bahwa pameran tetap akan diselenggarakan maka jadwal tersebut dapat dipakai oleh pihak-pihak lain tanpa perlu konfirmasi ulang.

4.27. Pembatalan pameran Himpunan Trah yang sudah terjadwal di Jadwal / Agenda Pameran, akan dikenakan denda bagi Himpunan Trah yang mengajukan Jadwal Pameran sebesar Rp. 1.000.000,- kecuali pada kejadian-kejadian force majeur.
Bagi PERKIN Wilayah atau Himpunan Trah Pusat yang tidak membayar denda, akan dikenakan sanksi yang akan diputuskan dalam Rapat Pleno PERKIN Pusat.
4.28. Rencana pameran yang tidak tercantum dalam kalender pameran, hanya dapat diizinkan bila diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah yang berada diluar Pulau Jawa, oleh dan oleh Himpunan Trah yang belum mempunyai Himpunan Trah Pusat.
4.29. - Batas waktu pendaftaran pameran harus diberitahukan kepada PERKIN Pusat
pada saat pengajuan Izin Pameran dan Rekomendasi.
-Penutupan pendaftaran pameran maksimal menjadi 7 (tujuh) hari sebelum pameran di sistem pameran.
4.30. Judging schedule harus sudah di publish paling lambat 1 (satu) hari sebelum pameran. Poster pameran diposting paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pameran.


4.31.
Memberikan kewenangan khusus kepada KOMJURNAS untuk menyeleksi dan memilih panel juri yang kredibel dan kompeten untuk pameran-pameran yang akan diadakan oleh PERKIN. Dan juga sebagai pihak yang meng"escort" juri selama di Indonesia guna menjamin steril nya suatu pameran. Selain itu juga penting untuk seorang juri diberikan tugas menjuri sesuai dengan background nya. Bilamana dalam pelaksanaannya terdapat kendala atau halangan, maka akan dihandle oleh panitia setempat dan berkoodinasi dengan Biro Pameran PERKIN Pusat.
4.32.
Dalam pelaksanaan Pameran Kejuaraan Konformasi Anjing Trah, khusus untuk trah Anjing Kintamani Bali dibebaskan dari biaya pendaftaran.
4.33.
PERKIN Pusat akan mendukung agar Anjing Kintamani yang berprestasi di Nasional dan dianggap layak / memenuhi standard, akan difasilitasi untuk berlomba di pameran Internasional.
4.34.
Kesepakatan bersama bahwa setiap penyelenggaraan pameran sebisa mungkin meminimalisir kerugian.
4.35.
Untuk setiap Panitia Pameran agar disiapkan perbedaan harga pendaftaran pameran untuk early bird dan late.
4.36.
Jarak antara Pameran PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah dalam 1 (satu) pulau yang sama adalah minimal 2 (dua) minggu (dari depan ataupun belakang). Kecuali apabila beda pulau diperbolehkan.
4.37.
Pengajuan budgeting pameran adalah 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan kepada PERKIN Pusat.
4.38.
Kerugian pameran PERKIN Wilayah akan ditutupi kekurangannya oleh Kas PERKIN Wilayah terlebih dahulu, dan bila masih ada kekurangan maka akan dibantu oleh PERKIN Pusat.
4.39.
Perubahan persyaratan Gelar Indonesia Junior Champion yaitu didapatkan setelah seekor anjing memenangkan 3 (tiga) piagam CC Best Young in Breed dan diperoleh dari 3 (tiga) juri berbeda, diterapkan pada tahun 2023.
4.40.
Diadakan pemeriksaan microchip kepada setiap anjing peserta pameran yang akan di juri pada penilaian awal (yaitu pada saat akan di juri di kelasnya masing – masing).


4.41.
Bagi juri yang belum berlicense Juri All Breed, tetapi pihak FCI memberikan ijin kepada juri tersebut untuk menjuri Best In Show, maka PERKIN harus menerima apa yang menjadi ketetapan dari FCI tersebut.
4.42.
Aturan double handling dalam pameran CAC dan CACIB diatur didalam pedoman penyelenggaraan pameran PERKIN dimana double handler dilarang memasuki area dari ring. Double handling dilakukan dalam area khusus sehingga tidak terjadi kegaduhan yang mengganggu peserta lain baik dari ring yang sama maupun ring lain.
4.43.
Pemanggilan juri untuk pameran di Indonesia dilakukan oleh PERKIN Pusat.
4.44.
Ketika PERKIN Pusat mengeluarkan Sertifikat Champion secara otomatis di database data anjing tersebut ada isi pada titelnya.
4.45.
Pembentukan PERKIN Junior Handler Club secara nasional.
4.46.
Akan dibuatkan sistem Pendaftaran & Hasil Pameran secara online.
4.47.
Sistem online pendaftaran pameran yang terintegrasi dengan database PERKIN serta Piagam Pameran dan Piagam Challenge Certificate (CAC) akan segera kedepannya bisa didownload langsung dari Website / Aplikasi.
4.48.
PERKIN dapat mengagendakan seminar mengenai pameran dan pembiakan kepada breeder-breeder baru maupun lama yang ada di tiap wilayah.

================

10. GELAR KEJUARAAN.
10.1. F.C.I. INTERNATIONAL CHAMPION
Gelar ini dapat diperoleh dengan persyaratan sebagai berikut :
1.Bagi Anjing Trah bukan Pekerja, adalah :
Dengan mendapatkan 4 (empat) CACIB dari 3 (tiga) juri berbeda dan 3 (tiga) negara berbeda.
2.Bagi Trah Pekerja, adalah :
Dengan mendapatkan 2 (dua) CACIB dari 2 (dua) juri berbeda dan 2 (dua) negara berbeda.
3.Jarak CACIB pertama dengan yang terakhir adalah 1 tahun 1 hari.
Catatan :
Khusus untuk negara Indonesia, FCI memberikan persyaratan tersendiri yaitu :

1.Seekor anjing harus sudah mengumpulkan 4 (empat) CACIB (dengan tidak memperhatikan negera penyelenggara).
2.Ke 4 (empat) CACIB tersebut didapatkan dari 4 (empat) juri yang berbeda dari 3 (tiga) negara yang berbeda (dengan tidak memperhatikan periode / jarak CACIB pertama dengan yang terakhir).


10.2. S.E.A. CHAMPION
Gelar ini dapat diperoleh dengan persyaratan sebagai berikut :
1.Seekor anjing harus sudah memperoleh 3 Challenge Certificates (CAC) AKU dari 3 juri berbeda.
2.Jarak Challenge Certficate (CAC) pertama dengan yang terakhir adalah 1 tahun 1 hari.
3.Sudah meraih gelar Indonesia Champion.
4.Umur anjing tersebut minimal 18 bulan.
5.CAC Pameran AKU hanya diberikan oleh pihak AKU untuk pemenang BOG 1,2,3 saja.


10.3. F.C.I. APAC CHAMPION
Gelar ini dapat diperoleh dengan persyaratan sebagai berikut :
-Dibutuhkan 2 (dua) CAC FCI APAC untuk anjing INA. Champion dengan kwalifikasi Istimewa, atau ;
-Dibutuhkan 3 (tiga) CAC untuk anjing non INA. Champion dengan kwalifikasi Istimewa.


10.4. GELAR INDONESIA GRAND CHAMPION (INA. GRAND CH.)
Gelar Indonesia Grand Champion dapat diperoleh dengan persyaratan sebagai berikut :
1.Sudah memperoleh gelar Indonesia Champion (Ina. Champion).
2.Anjing sudah berumur minimal 2 tahun.
3.Mendapatkan tambahan 3 (tiga) CAC dari 3 (tiga) juri yang berbeda, yang persyaratannya sebagai berikut :
-1 (satu) CAC diperoleh dengan memenangkan level Best In Show (1 / 2 / 3) dan 2 (dua) CAC diperoleh dengan memenangkan level Best Of Group (1 / 2 / 3), dengan kwalifikasi penilaian istimewa, serta jarak antara CAC pertama dengan terakhir adalah 1 tahun 1 hari.
-CAC level BIS tersebut diatas diperoleh dari Pameran All Breed PERKIN dengan mengalahkan minimal 150 ekor (termasuk baby class).


10.5. a. GELAR INDONESIA CHAMPION (INA.CH.)
Setelah seekor anjing lokal maupun import berhasil memenangkan / mengumpulkan : 3 (tiga) CAC untuk anjing Lokal dan 4 (CAC) untuk anjing import, dimana salah satu Piagam Kreditnya (CAC) harus diperoleh dengan memenangkan Best Of Breed Umum / Lokal, Reserve Best Of Breed atau Best Opposite Sex dengan kwalifikasi “ Istimewa “, dengan penjelasan sebagai berikut :

-Anjing lokal, harus mendapat 3 (tiga) CAC, yaitu bisa didapatkan dengan 2 (dua) CAC dari juri yang sama dan 1 (satu) CAC lagi dari juri yang berbeda. Untuk 2 (dua) CAC dari juri yang sama, maka jarak antara CAC pertama dengan CAC yang ke 2 harus didapatkan dalam kurun waktu minimal 3 bulan.
-Anjing import, harus mendapat 4 (empat) CAC, yaitu bisa didapatkan dengan 2 (dua) CAC dari juri yang sama dan 2 (dua) CAC lagi dari juri yang berbeda. Untuk 2 (dua) CAC dari juri yang sama, maka jarak antara CAC pertama dengan CC yang ke 2 harus didapatkan dalam kurun waktu minimal 3 bulan.
-Perolehan CAC terakhir minimal didapatkan setelah usia anjing berusia 15 bulan.
-Jarak permohonan Champion Indonesia sampai dengan waktu penerbitan oleh PERKIN Pusat adalah 2 minggu dari tanggal terima di PERKIN Pusat.
-Penetapan gelar Champion ditetapkan secara otomatis, yaitu bilamana seekor anjing tercatat sudah memenuhi persyaratan untuk mencapai Gelar Champion, maka anjing tersebut sudah berstatus mempunyai Gelar / Titel Champion (tanpa harus mengajukan Permohonan Indonesian Champion ke PERKIN Pusat) dan bilamana saat pameran sudah otomatis Champion maka harus masuk ke kelas Champion, serta Biaya Indonesia Champion (INA.CH.) ditiadakan.
b.Khusus untuk trah Dobermann, salah satu CAC-nya harus diperoleh setelah anjing berusia 14 ( empat belas ) bulan.
c.Gelar Best In Show hanya diberikan kepada Pemenang Pameran Anjing Trah PERKIN (All Breed).
d.
PERSYARATAN KHUSUS UNTUK MERAIH GELAR INDONESIA CHAMPION (INA. CH.), BAGI PESERTA ASING (LUAR NEGERI), YANG MENGIKUTI PAMERAN INTERNASIONAL DI INDONESIA
, adalah sebagai berikut :
-
Harus mendapatkan 4 (empat) CAC dari 4 (empat) juri yang berbeda, yang mana salah satu CAC-nya didapat dari Winner Dog / Winner Bitch, sedangkan untuk 3 (tiga) CAC lainnya bisa didapatkan dari kategori yang lainnya.
-
Perolehan CAC terakhir didapatkan oleh anjing tersebut adalah saat anjing tersebut berusia minimum 12 bulan.

 

10.6. GELAR INDONESIA JUNIOR CHAMPION (INA. JCH.)
Aturan / ketentuan yang menjadi persyaratan seekor anjing untuk meraih gelar Indonesia Junior Champion (INA. Jr. Ch.) adalah berlaku sama
dengan aturan / ketentuan untuk peraihan gelar Indonesia Champion (INA. Ch.), yang membedakan adalah Challenge Certificate (CC) terakhir yang diraih oleh anjing tersebut adalah berlaku pada usia anjing dibawah 15 bulan.
10.7. Gelar Champion yang boleh dicantumkan dalam Silsilah adalah gelar Champion Indonesia dan Club Champion yang dikeluarkan oleh Himpunan Trah Pusat dan gelar Champion dari luar negeri yang disahkan oleh Kennel Club Negara bersangkutan.


10.8. Yang berhak mendapatkan CAC dari PERKIN adalah :
10.8.1. Pada Pameran CACIB – CAC
a.Pemenang ke 1 dalam kelas.
b.Best Puppy.
c.Pemenang CACIB Male / Female.
d.Pemenang Reserve CACIB Male / Female.
e.Best Puppy In Breed.
f.Best Junior In Breed.
g.Best Of Breed.
h.Best Opposite Sex.


10.8.2. Pada Pameran CAC
a.Pemenang ke 1 dalam kelas.
b.Best Puppy & Reserve Best Puppy.
c.Best Young Male & Reserve Best Young Male.
d.Best Young Female & Reserve Best Young Female.
e.Winner Dog & Reserve Winner Dog.
f.Winner Bitch & Reserve Winner Bitch.
g.Best Puppy In Breed & Reserve Best Puppy In Breed.
h.Best Young In Breed & Reserve Best Young In Breed.
i.Best Of Breed Umum & Reserve Best Of Breed Umum.
j.Best Opposite Sex Umum.
k.Best Of Breed Lokal.
l.Best Opposite Sex Lokal.


Syarat mendapatkan Piagam CAC, bila seekor anjing telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Mengalahkan 5 ekor di breed, Atau
b.Hanya anjing Jantan atau Betina yang sekurang-kurangnya memperoleh penilaian “ Istimewa ” dan bagi kelas Anakan sekurang-kurangnya memperoleh penilaian “ Banyak harapan “, yang berhak mendapatkan CAC.
c.Hanya anjing Jantan atau Betina dengan Silsilah import yang telah diregistrasi pada PERKIN Pusat, yang berhak mendapatkan CAC.
d.Pada pemilihan BOB, baik pemenang BOB Umum maupun BOB Lokal, berhak mendapatkan Rekomendasi CAC dari Juri dengan kwalifikasi penilaian “ Istimewa / Banyak Harapan “.
e.Bagi trah Boxer, Rottweiler, Dobermann atau trah – trah yang sudah ada Himpunan Trah Pusat-nya dapat diberi Piagam Kredit sesuai ketentuan Himpunan Trah Pusat-nya.


CATATAN :
Jumlah anjing peserta untuk mendapatkan CAC harus sedikitnya berjumlah 6 (enam) ekor dan pemenangnya mempunyai penilaian minimal “ Banyak Harapan / Istimewa “.


Pada Pameran CAC FCI APAC
CAC untuk Pameran FCI APAC diberikan kepada seekor anjing dengan kwalifikasi istimewa dan memenangkan BOB, RBOB atau BOS.
10.9. Dalam sekali pameran, peserta hanya berhak mendapatkan 1 (satu) CAC dengan kwalifikasi penilaian yang tertinggi.
10.10 Pemenang B.O.B., B.O.G. dan B.I.S. pada Pameran Nasional akan diberikan Gelar tambahan pada pameran tersebut yang dapat dicantumkan pada Surat Silsilah bagi anjing yang mendapat penilaian Istimewa dan Banyak Harapan untuk kelas Puppy.

===================

11. PENILAIAN / KWALIFIKASI.
11.1. Standard yang diterapkan disemua pameran-pameran adalah standard F.C.I.
11.2. Kwalifikasi dalam setiap kelas mulai dengan dari nilai tertinggi sampai terendah adalah sebagai berikut : Excellent (Istimewa), Very Good (Sangat Baik), Good (Baik), Sufficient (Cukup), Disqualified (Diskwalifikasi) dan Can not be judged (Tidak dapat dinilai). Kecuali kwalifikasi untuk kelas Baby dan Puppy adalah Very Promising (Banyak Harapan), Promising (Harapan) dan Less Promising (Kurang Harapan).
11.3. Keputusan Juri adalah mutlak sah dan tidak dapat diganggu-gugat , kecuali dalam hal-hal yang bertentangan dengan syarat pameran yang telah ditetapkan atau apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh peserta pameran dalam mengisi formulir pendaftaran.
11.4. Juri dibantu oleh Anggota - Anggota Panitia Pameran yang berwenang menetapkan keputusan terakhir yang harus dianggap sah.
11.5. Penunjukan Juri Best Of Group dan Best In Show pada Pameran Anjing Trah PERKIN (All Breed) ditetapkan oleh penyelenggara kecuali dianggap perlu dengan memperhatikan situasi dan kondisi, maka dapat diganti oleh PERKIN Pusat dan dicantumkan pada Surat Izin dan Rekomendasi Pameran, dengan catatan penunjukkan Juri B.O.G. dan B.I.S. beserta CV dari masing-masing juri harus sudah disampaikan kepada PERKIN Pusat 1 (satu) bulan sebelum pameran untuk pengecekan ulang di PERKIN Pusat.

11.6. Juri mempunyai wewenang penuh diarena dan prosedur arena bisa berlainan untuk juri yang berlainan, para peserta diharapkan untuk memperhatikan tata-cara dari Juri yang bersangkutan.


11.7. Di dalam Pameran All Breed PERKIN, juri tidak boleh memberikan kritik anatomis secara mendetail kepada setiap anjing trah tertentu seperti layaknya dalam Pameran Khusus Trah – Trah tertentu, melainkan cukup memberikan penilaian dengan kwalifikasi agar para peserta dapat mengetahui kwalitas anjingnya, sebagai berikut :
a. ISTIMEWA.
Untuk anjing yang sangat mendekati syarat-syarat ideal bagi trahnya dan hanya sedikit sekali menyimpang karena ketidak sempurnaan atau kesalahan kecil belaka.
b. SANGAT BAIK.
Untuk anjing yang meskipun mendekati ideal tetapi karena beberapa ketidak sempurnaan atau kesalahan , tidak dapat diberikan penilaian Istimewa.
c. BAIK.
Untuk anjing yang mempunyai type trahnya dan tidak mempunyai kesalahan-kesalahan yang mengganggu, namun tidak memenuhi syarat-syarat ideal bagi trahnya tidak dapat diberikan penilaian Sangat Baik.
d. CUKUP.
Untuk anjing yang memenuhi syarat mengenai trahnya dan tidak mempunyai kesalahan-kesalahan yang mengganggu.
e. DISKWALIFIKASI.
Untuk anjing yang melakukan kesalahan-kesalahan yang mengganggu, seperti anjing menggigit juri / peserta pameran dan lain sebagainya.
f. TIDAK DAPAT DINILAI
Untuk anjing yang mempunyai kesalahan-kesalahan yang mengganggu dan menyimpang dari type trahnya.
g. BANYAK HARAPAN.
Penilaian tertinggi untuk kelas Anakan.
h. HARAPAN.
Penilaian pada kelas Anakan.
i. KURANG HARAPAN.
Penilaian pada kelas Anakan.
11.9. Bila dalam pameran seekor anjing didiskwalifikasi, maka anjing urutan pemenang yang lebih rendah dalam kelasnya dapat digeser menduduki tempat yang lebih tinggi secara berurutan.

=========

11.10. Piagam-Piagam.
a. Piagam Champion Indonesia.
1. Piagam Champion Indonesia dibuat oleh PERKIN Pusat dan akan diberikan kepada yang berhak melalui PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat , sesuai dengan domisili yang bersangkutan.
2. Anjing yang telah memenuhi syarat menjadi Champion Indonesia namun penerbitan sertifikatnya sedang dalam proses, maka pada pameran berikutnya harus didaftarkan pada kelas Champion Indonesia, atas rekomendasi PERKIN Pusat melalui PERKIN Wilayah / Himpunan Trah bersangkutan.
Catatan :
- Wajib hanya di Pameran CAC.
- Tidak wajib di Pameran CACIB – CAC.
3.Pemilik dapat mengajukan permohonan kepada PERKIN Wilayah untuk menambahkan gelar Champion Indonesia pada silsilah anjingnya.


b. CAC
1. Dipersiapkan oleh Panitia Pameran untuk ditanda-tangani Juri bersangkutan bagi anjing yang berhak.
CAC diberikan untuk kemenangan tertinggi yang bisa dicapai oleh seekor anjing tertentu dalam suatu pameran.
2. Penyelenggara Pameran, baik PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, secara resmi meminta sejumlah blanko CAC kepada PERKIN Pusat disertai biaya yang sudah ditentukan.
3. Panitia Pameran membuat catatan yang jelas mengenai jumlah seluruh peserta pameran dari setiap kelas dan yang hadir, baik anjing lokal maupun anjing import.
Pemenang-pemenang setiap kelas, Best Of Breed, Best Of Group dan Best In Show, harus ditulis dengan jelas pada formulir - formulir yang tersedia, dan semua laporan tersebut harus ditanda-tangani oleh Manager Pameran yang bersangkutan.
4. Berdasarkan laporan-laporan tersebut Manager Pameran akan menghitung dan menentukan anjing-anjing mana yang berhak memperoleh CAC.
Pada blanko CAC harus dicantumkan berapa ekor anjing yang dikalahkan serta ditanda-tangani oleh Biro Pameran penyelenggara dan Juri bersangkutan.
5. Panitia Pameran harus menyerahkan laporan-laporan hasil pameran kepada Pengurus PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat ( beserta CAC yang telah diisi dan ditanda-tangani ) dan yang akan meneruskan laporan tersebut kepada PERKIN Pusat, serta untuk minta pengesahan CAC.

6. PERKIN Pusat akan memeriksa kebenaran data-data CAC sebelum mengesahkannya.
Foto-copy CAC yang sudah disetujui akan diarsipkan, sedangkan aslinya dikirimkan kembali kepada PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat untuk didistribusikan kepada yang berhak.


7. Pembuatan CAC diselesaikan maksimal 1 (satu) bulan setelah Laporan Hasil Pameran dan CAC yang telah diisi lengkap oleh PERKIN Pusat.
c. Piagam Kwalifikasi.
Disiapkan oleh Panitia untuk setiap anjing peserta pameran , serta ditanda-tangani Ketua Panitia dan Juri.
d. Piagam Indonesia Junior Champion
Piagam Indonesia Junior Champion dibuat oleh PERKIN Pusat dan akan diberikan kepada yang berhak melalui PERKIN Wilayah, sesuai dengan domisili yang bersangkutan.
d. Pita Piagam ( ribbon )
Disiapkan oleh Panitia Pameran, seragam dari tahun ketahun.
Untuk Pemenang I , II , III , bagi masing-masing kelas pada tiap trah :
Pita Pemenang I : warna Biru
Pita Pemenang II : warna Merah
Pita Pemenang III : warna Kuning

^